Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad di Markas Polda Sulawesi Selatan menyita perhatian publik, apalagi terjadi penahanan hingga tiga jam lebih oleh penyidik Polda Sulselbar.

Abraham datang ke Mapolda Sulselbar Selasa (28/4) sekitar pukul 13.10 WITA menunaikan ibadah salat Dhuhur di masjid dan bergegas menuju ruang penyidik untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus yang disangkakannya padanya yakni pemalsuan dokumen kependudukan pada tahun 2007.

Belasan anggota tim kuasa hukumnya, baik yang datang langsung dari Jakarta maupun yang sudah ada di Makassar, mendampinginya ke Markas Polda Sulsel.

Sebelum menuju ke Mapolda Abraham bersama tim kuasa hukumnya di Kantor Lembaga Anti Corruption Commiitte (ACC) Sulawesi, ia melakukan koordinasi sambil memberikan keterangan pers mengenai kesiapannya menerima segala putusan.

"Saya siap memenuhi undangan Polda sulselbar sebagai tersangka. Sebagai orang taat hukum saya hadiri pemeriksaan hari ini dan menjalaninya agar kasus ini terang-benderang," kata Abraham usai mengelar konsolidasi bersama kuasa hukumnya di Kantor Anti Corruption Commitee Sulawesi, Makassar.

Ia mengatakan mengenai persiapan pemeriksaan dirinya bersama tim hukum telah melakukan diskusi terkait hasil yang akan dikeluarkan kepolisian menyangkut kasus yang menimpa dirinya.

"Persiapannya normatif saja, kita diskusi dengan tim `lawyer`, memberi masukan dan lainnya. Yang jelas hari ini kita (saya) akan memenuhi panggilan Polda sulsel untuk menghadiri pemeriksaan lanjutan," tutur Abraham kepada wartawan.

Mantan Direktur ACC Sulawesi ini berharap agar perjuangan dalam memberantas korupsi di Indonesia terus berjalan dan teman-temannya tidak gentar dengan segala risikonya dalam menengakkan kebenaran.

"Saya berharap teman-teman seperjuangan terus tetap semangat, karena saya yakin apa yang menimpa kita baik sekarang maupun akan datang adalah risiko dari sebuah perjuangan panjang untuk memberantas korupsi," tegas alumnus master hukum Unhas itu.

Ia juga meyakini apa yang terjadi terhadap dirinya dan institusi KPK adalah sebuah proses untuk menunjukkan kebenaran yang hakiki serta bentuk perlawanan atas perbuatan korupsi di Indonesia.

"Yakinlah bahwa kebenaran itu akan muncul. Yang jelas saya sampaikan kembali kepada Anda semua, bahwa kami bukan malaikat," ucapnya.

Abraham meyakini dirinya tidak bersalah atas kasus yang dialamatkan kepadanya karena itu merupakan cara-cara kotor yang tidak dapat ditoleransi untuk menjatuhkan seseorang.

"Saya tidak mungkin melakukan langkah-langkah pelanggaran hukum seperti yang dtuduhkan sekarang ini," tuturnya menegaskan.

Saat ditanya apakah akan ada penahanan usai pemeriksaannya nanti, kata dia, tidak ingin berspekulasi mengenai hal tersebut dan semua diserahkan kepada tim hukum yang membelanya.

"Saya belum bisa berspekulasi karena sebagai manusia saya akan ikut prosedur pemeriksaan saja. Jadi saya belum bisa berspekulasi tentang itu," ujarnya.

Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad baik yang berada di Makassar maupun dari Jakarta, mendampinginya dalam menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar.

"Koordinasi kita dengan tim kuasa hukum di Jakarta itu terus berjalan dan akan ada beberapa pengacara dari Jakarta yang akan bergabung dengan kita untuk mendampingi Pak Abraham," ujar salah satu tim pengacara, Adnan Buyung Azis di Makassar.

Pemeriksaan Abraham Samad oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Sulselbar terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Adnan Buyung Aziz mengatakan, tim pengacara dari Jakarta yang mendampingi Abraham berjumlah sekitar lima orang, sedangkan tim pengacara Makassar semuanya sudah menyatakan kesiapannya.

"Kemungkinan empat atau lima orang pengacara dari Jakarta yang datang besok. Kalau pengacara di Makassar, semua bersedia akan hadir mendampingi Pak Abraham diperiksa di Polda Sulsel. Yang terdaftar dalam tim taktis di Jakarta, sebanyak 15 orang pengacara di Makassar. Tapi ada tambahan dari Peradi hingga mencapai 35 orang pengacara," ungkapnya.

Pembatalan penahanan

Usai memeriksa selama tujuh jam lamanya, tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat langsung menjebloskan Abraham ke sel tahanan, tetapi sekitar 3 1/2 jam kemudian membatalkannya.

"Penahanan terhadap tersangka AS sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memenuhi unsur subjektif dan objektifnya penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto.

Dia mengatakan, penahanan tersangka Abraham Samad terkait dengan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada tahun 2007.

Joko menuturkan, langkah penahanan ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan subjektifnya, AS dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi kembali tindak pidananya dan merusak barang bukti.

Sedangkan unsur objektifnya sesuai dengan Kitab UndangUundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika dalam perkara, seorang tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancaman hukum yang dapat diterima AS hingga lebih dari lima tahun penjara. Secara hukum, jelas dia, AS bisa ditahan demi kelanjutan penyidikan dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," jelasnya.

Namun, Abraham dan tim pengacaranya menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut. Kemudian terjadi juga komunikasi antara Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan pimpinan KPK lain sehingga Abraham pun keluar dari Polda Sulselbar pada sekitar pukul 00.40 WITA.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terkait pembatalan penahanan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

"Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan Kapolri agar dapat memfasilitasi Kapolda Sulselbar, sekiranya tidak dilakukan penahanan terhadap Pak AS (Abraham Samad) dengan mempertimbangkan beberapa hal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.

Melalui Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan pembatalan penahanan dilakukan karena Abraham bersikap kooperatif.

"Karena kooperatif," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta.

Ia menambahkan, antara KPK dan Polri sebelumnya ada kesepakatan untuk memperbaiki hubungan pascakisruh KPK-Polri beberapa waktu lalu.

"Ada kepentingan yang lebih besar daripada nanti diadukan lagi Polri dengan KPK seolah-olah Polri memperpanjang konflik," ucapnya.

Dari hasil pembicaraan itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti selanjutnya bertanya kepada Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.

"Kapolri ingin menanyakan itu juga ke Kapolda Sulselbar, kemudian isu bergulir dan akhirnya kami memperoleh dari berita bahwa Pak Abraham akan dilakukan penahanan. Dengan cepat pimpinan KPK sepakat membuat surat penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK," jelas Johan.

Tapi karena informasi penahanan tersebut sudah malam dan pimpinan KPK sudah tidak lengkap lagi di KPK sehingga surat rencananya akan dikirim pada hari ini.

"Karena pimpinan KPK sebagian sudah pulang, karena itu rencananya surat itu dikirimkan paling lambat pagi tadi. Tapi info bergulir terus dan disampaikan bahwa kita akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan untuk Pak Abraham Samad, dan tadi dini hari tadi kami mendapat info penahanannya ditangguhkan," tambah Johan Budi.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena "locus" perkaranya berada di Makassar.

Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapannya sebagai tersangka Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.

"Saya sudah cek di buku data penduduk sampai ke data pilkada lalu, tidak ada nama Abraham Samad atau Feriyani Lim," kata Ketua RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Idris Husain.  Farochah

Pewarta : M Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024