Palu (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mensyaratkan calon peserta Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun ini harus mengantongi sekitar 240 ribu dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Anggota KPU Sulawesi Tengah Muhammad Ramlan Salam di Palu, Kamis, mengatakan 240 ribu dukungan itu berasal dari 8,5 persen dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah yang mencapai 2,8 juta jiwa yang tersebar di 12 kabupaten dan satu kota.

Ia menyatakan dukungan untuk calon perseorangan tersebut harus tersebar di separuh daerah yang ada di Sulawesi Tengah, atau tujuh kabupaten/kota.

KPU sendiri akan lebih teliti mengawasi dukungan tersebut dengan cara melakukan pencocokan dan penelitian terhadap fotokopi KTP serta orang yang mengaku mendukung.

"Jangan sampai ada dukungan KTP tapi ternyata orang yang tertera di identitas itu tidak mendukung. Ini harus diverifikasi," katanya.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sendiri akan dilakukan pada 9 Desember 2015, atau serentak dengan delapan kabupaten/kota yang ada di provinsi ini.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, Asrifai memperkirakan Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah tahun ini akan diikuti lima pasangan dari jalur partai politik.

Kondisi tersebut didasari pada sebaran jumlah kursi dan partai politik di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat ini.

Untuk maju sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2016-2021, penyelanggara Pilkada mensyaratkan setiap pasangan harus mengantongi minimal sembilan kursi di DPRD.

Saat ini ada 45 kursi dari sebelas partai politik di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan setiap partai politik tersebut tidak ada yang memiliki sembilan kursi di parlemen.    "Mau nggak mau mereka harus melakukan koalisi," kata Asrifai.  A. Lazuardi

Pewarta : Riski Maruto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024