Makassar (ANTARA Sulsel) - Staf ahli Komisi I DPR RI Paulus Widyanto mengatakan, perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sudah sangat diperlukan menghadapi konvergensi media.

"Undang-Undang Penyiaran sudah tidak sesuai lagi dengan konvergensi media saat ini, karena khalayak dan media sudah berubah," kata Paulus pada Diskusi Publik tentang "Peran RRI dalam Mendukung Pengembangan Konvergensi Media" di Universitas Satria, Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, pesatnya perkembangan media dan kebutuhan khalayak, maka peran lembaga penyiaran dalam hal ini Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yakni RRI DAN TVRI perlu mendapat payung hukum `khusus` agar dapat optimal dalam menjalankan fungsinya yang harus berhadapan dengan konvergensi media.

Karena itu, lanjut dia, salah satu upaya menyikapi kondisi tersebut, maka perubahan UU Penyiaran sudah sangat mendesak.

"Saya sendiri mengusulkan agar LPP RRI dan TVRI disatukan menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) punya peran seperti lembaga penyiaran di luar negeri yang memiliki kekuatan untuk kepentingan nasional," katanya.

Dengan pembentukan RTRI juga akan menjaga negara dalam kancah penyiaran mancanegara, sehingga masalah Indonesia tidak dibuat oleh media asing, telapi melalui RTRI yang telah mendapatkan penguatan dari segi kelembagaan dan pendanaan.

Sementara itu, Dewan Pengawas LPP RRI Tyas Anggoro mengatakan, saat ini LPP RRI menghadapi konvergensi media yang akan memberikan nilai tambah dari siaran yang dilakukan selama ini melalui FM dan AM, karena layanan LPP RRI juga sudah didapatkan melalui telepon seluler.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Satria Prof Dr Tahir Malik mengimbau agar LPP RRI tidak ditinggalkan masyarakat, maka LPP RRI dan TVRI harus dapat menghadapi konvergensi media dengan menyiapkan SDM yang berkualitas dan fasilitas pendukung.

"Selain itu, terus mendorong adanya `payung hukum` yang dapat menguatkan kolaborasi kedua LPP tersebut dalam RTRI, sehingga dapat menyamai kekuatan lembaga penyiaran negara lain," katanya.

Pada diskusi publik yang digelar di Aula Universitas Satria itu, turut hadir komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel Dr Aswar Hasan, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulsel Rusdin Tompo dan sejumlah akademisi, LSM dan masyarakat umum. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024