Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Selatan Ajiep Padindang menyatakan fungsi senator sebagai perwakilan daerah wajib mengawasi penggaran dan pencairan dana desa.

"Kami fokus melakukan pengawasan terkait dengan penncairan dana desa. Untuk Wilayah Sulsel sendiri baru dua Kabupaten yakni Maros dan Selayar sekitar dua ratus jutaan per desa," katanya di Makassar, Senin.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU dan PP nomor 6 tahun 2014, DPD berperan mengawasi dalam implementasi UU tersebut.

"Kami terus melakukan sosialisasi Undang uundang ini dan mendorong Kepala Desa agar segera mendesak Pemerintah Daerah utuk mengajukan ke pusat. Kalau tidak lincah maka sulit cairnya," beber mantan politisi DPRD Sulsel ini.

Ajiep menilai pemerintah pusat cenderung tidak tanggap dalam hal ini terkesan menghambat, ditambah Pemerintah Daerah terkesan lambat memasukkan usulan sehingga saling menunggu bola.

"Anggaran desa tersebut menurut perhitungan bila dirata-ratakan sekitar dua ratus juta lebih per desa secara nasional. Selain itu desa juga mendapatkan suntikan dari pemerintah daerah melalui APBD sekitar 10 persen," sebutnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah apabila menerima dana dari pusat maka diberikan waktu hingga dua minggu untuk segera mentrasferkan dana tersebut kepada yang berhak, bila lambat akan menjadi temuan.

"Aturan itu mengikat jangan sampai keuangan pemda mengulur waktu dan mendepositkan agar bunganya diambil, sehingga pencairan dana menjadi terhambat. Itu menjadi temuan bila tidak segera di transfer kepada keuangan Pemerintah Desa," paparnya.

Diketahui ada 72.944 ribu desa di Indonesia yang meanti dana desa tersebut. Sementara untuk Sulsel Anggaran Dana Desa (ADD) APBD 2015 diketahui meencapai Rp600 miliar.

Dana desa tersebut bersumber dari APBN. Pencairan periode pertama sebesar 40 persen, atau sekitar Rp8 triliun dari total Rp20,7 triliun. Tahap kedua,rencananya cair pada Agustus sekitar 40 persen dan tahap ketiga pada akhir tahun sekitar 20 persen.

Jumlah penerima sebanyak 72.944 desa, sesuai aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2013 rata-rata akan mendapatkan dana sebanyak Rp 283,77 juta. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024