Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Makassar menyoroti sejumlah hotel berbintang di kota ini karena telah mengabaikan kewajibannya dengan tidak membayar pajak untuk jangka waktu yang lama.

"Kalau pengusahanya tidak membayar pajak, pasti ada masalah. Dispenda sebagai penanggungjawab dalam menarik pajak, harus menjelaskan ini semua," ujar anggota Komisi B DPRD Makassar Irwan Djafar di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan data pembayar pajak dari jumlah hotel dan penginapan ada sebanyak 356 wajib pajak. Dari jumlah itu, ada banyak hotel berbintang tidak membayar pajak.

Untuk hotel berbintang lima, ada Hotel Imperial Arya Duta yang masuk sebagai penunggak pajak sejak tahun 2014. Kemudian disusul hotel berbintang lainnya.

Hotel berbintang empat seperti Makassar Golden Hotel (MGH). Hotel bintang tiga, ada Kencana Royal Inn yang juga tidak pernah membayar pajak sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Hotel lainnya yang dianggap bermasalah adalah Sahid Hotel, Hotel Assyra, Hotel Banua, Horison, dan hotel Cokelat. Hotel berbintang tiga, empat dan lima menjadi penunggak pajak dalam setahun terakhir ini.

"Penyelewengan pajak seharusnya dipidana karena itu adalah uang masyarakat sebesar 10 persen dari harga kamar yang harus disetor ke Dispenda," jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dispenda serta pengusaha hotel di DPRD Makassar.

Anggota Komisi B lainnya, Sampara Syarif mengatakan, hotel bintang 4 dan 5 yang melanggar pajak dari 2014 dan Januari hingga Mei 2015 ini harus menjadi prioritas.

Dispenda sebagai penanggungjawab diminta tegas dalam bertindak dan kalau perlu harus dilakukan upaya pelaporan ke aparat hukum karena nilai pajaknya sangat besar.

"Pemerintah Kota sudah memberikan keringanan dalam melunasi pajaknya, tapi masih tetap bandel. Olehnya jika dalam bulan ini tidak dapat melunasi tunggakannya maka diumumkan melalui media. Biarkan mereka malu karena tidak membayar pajak," jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Makassar, Amar Bustanul mengakui bahwa memang ada beberapa hotel dan penginapan dan rumah kos bandel membayar pajak. Bahkan Ia menyebut ada beberapa hotel bintang yang melakukan pembayaran pajak secara tidak logis.

"Kami curiga ada pemalsuan pelaporan pendapatan maupun laporan potensi pajaknya," katanya.

Kepala bidang Pajak Hotel Hiburan dan Air Bawah Tanah Dispenda, Sudirman mengatakan, pengusah perhotelan yang melanggar atau tidak taat membayar pajaknya sudah diberikan keringanan.

"Kita sudah memberikan keringanan untuk membayar pajaknya dengan melakukan ansuran dua atau tiga kali sebulan. Tapi mereka malah memperpanjang tunggakannya," sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024