Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar menolak nota pembelaan dari terdakwa penyalahgunaan narkotika, Prof Musakkir bersama rekan-rekannya yang diamankan beberapa waktu lalu di salah satu hotel di kota ini.

"Kami menolak semua pembelaan dari terdakwa karena sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta kesaksian dari para saksi termasuk polisi yang menggerebeknya langsung," ujar jaksa, Andi Armasari di Makassar, Selasa.

Alasan dari penolakan tim jaksa penuntut umum lebih kepada pembuktian dari setiap persidangan, sehingga dirinya memberikan kewenangan memutuskan itu kepada majelis hakim.

Jaksa juga tetap pada dakwaannya karena dianggap telah menyalahgunakan narkotika dengan menjadi pengguna aktif yang dibuktikan dengan sejumlah tes mulai dari tes urine hingga tes darah.

Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makkasar menangkap Prof Musakkir bersam dua mahasiswi yakni Nilam dan Ainun serta seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan barang bukti dua paket sabu dan alat penghisap di kamar 312 hotel grand Malibu, Makassar pada Jumat 24 November 2014.

Penggerebekan yang dilakukan kepolisian didalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat satu gram, dua butir ekstasi dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Syamsuddin barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.

Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu. Agus setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024