Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Bulukumba dari penyidik Polda Sulselbar.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Sulsel untuk perkara dugaan korupsi KUR BNI Bulukumba. Selanjutnya, kita akan lakukan penelitian dan menelaahnya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, Rahman Morra di Makassar, Jumat.

Dalam kasus ini Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Kantor Cabang BNI Bulukumba, WS dan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sug.

Bahkan kedua tersangkanya telah resmi ditahan di Mapolda Sulselbar. Penyidik menahannya berdasarkan kewenangannya dengan menggunakan perintah KUHAP.

Para tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp54,7 miliar atas perbuatannya yang secara bersama-sama telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi.

"Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 jo Undang Undang 20 tahun 2001," katanya.

Tersangka dianggap telah melakukan korupsi pemberian KMK dan KUR bagi peruntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 traktor di Bulukumba dan Jeneponto, tahun 2011 sebesar Rp 57,5 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh bidang Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel, LPA:65/VI 2014/SPK TGL 09 Mei 2014.

Rahman mengatakan, berkas kasus tersebut masih akan dipelajari dan diteliti oleh pihak jaksa peneliti apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat atau belum.

Dia juga mengatakan, jika berkas telah memenuhi syarat, tentu kasus tersebut akan secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan serta dilimpahkan ke pengadilan negeri.

"Kita akan pelajari dulu berkasnya, apakah sudah memenuhi syarat materil dan syarat formilnya atau belum karena semuanya masih harus diteliti dulu," jelas Rahman.

Menurut dia, berkas yang dilimpahkan tersebut tentunya akan dipelajari lagi, tidak menutup kemungkinan berkasnya akan dikembalikan jika unsur-unsurnya tidak lengkap.

Diketahui, pada tahun 2011 Bank BNI KCU Bulukumba memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BNI cabang Bulukumba.

Pemberian KMK dan KUR diperuntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor di Bulukumba dan Jeneponto sebesar Rp57,5 miliar.

Dengan penjamin (Avalist) CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam dengan nilai kredit Rp445 juta bagi petani debitur budidaya ubi kayu, untuk membiayai lahan seluas 50 hektar per petani yang total keseluruhan lahan seluas 5.000 hektar.

Sedangkan untuk 28 petani traktor, masing-masing petani diberikan juga kredit Rp370 juta, sehingga total kredit yang diberikan BNI KCU Bulukumba kepada 100 petani debitur budi daya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor sebesar Rp57,5 miliar.

Adapun proses pengajuan 100 petani debitur semuanya dikoordinir CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai. Para petani hanya memberikan foto copy KTP dan kartu keluarga.

Sementara untuk kelengkapan dokumen lain seperti SKU, NPWP, Laporan keuangan dan luas lahan semuanya dibuat oleh pihak CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai.

Dalam hal ini pihak Bank BNI KCU Bulukumba dalam melakukan proses analisa dan verifikasi tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya, mulai dari pola kerja sama dan melakukan pencairan tidak sesuai tahapan.

Progres kegiatan petani budi daya ubi kayu Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto yang mana RDKK dan fasilitas kredit dipindah bukukan pada rekening CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024