Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan Muh Ikhsan menyatakan pembayaran biaya pembebasan lahan untuk kereta api di Sulawesi Selatan sudah bisa dilakukan Juni 2015.

"Untuk jalur kereta api di Sulsel ini masih dalam proses, tapi untuk langkah awal pembayaran pembebasan lahannya sudah bisa dilakukan bulan depan," ujarnya di Makassar, Minggu.

Muh Ikhsan mengatakan, pembebasan lahan yang rencananya sudah bisa dilakukan bulan Juni itu untuk di Kabupaten Barru karena beberapa tahapan sudah dirampungkan.

Dia mengaku, tim yang bekerja dalam pembangunan jalur kereta api ini sudah merampungkan pengukurannya, inventarisasi aset seperti pembebasan lahan serta gambar perencanaannya.

"Sudah bisa dilakukan bulan depan. Semuanya sudah dirampungkan, pengukurannya, inventarisasi asetnya sama gambarnya juga itu sudah rampung semuanya," katanya.

Ikhsan menjelaskan, proses pembebasan lahan dan pengadaan tanah tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Selanjutnya, dinyatakan, saat ini pengadaan tanah diatur dengan undang-undang tersebut, bukan hanya diatur Peraturan Presiden atau Perpres.

Hal itu menurutnya untuk menguatkan aturan mengenai hal tersebut, mengingat banyak lahan yang akan dibebaskan merupakan hak Azasi seseorang.

"Dulu diatur oleh Permendagri Nomor 15 tahun 1975, kemudian Perpres Nomor 55 tahun 1993, kemudian Perpres Nomor 35 dan Nomor 65, sedangkan yang mau diatur ini haknya orang, melekat, disebut hak azasi, maka dalam rangka penguatan, kemudian dibuatkan undang-undang," paparnya.

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tersebut dijelaskan bahwa proses pengadaan atau pembebasan lahan dibagi menjadi empat tahap pelaksanaan pengadaan tanah, yakni perencanaan oleh instansi yang membutuhkan, termasuk estimasi anggaran.

Kedua tahap persiapan, termasuk didalamnya adalah gubernur mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi. Pada tahap ini juga ada yang disebut sebagai uji publik dan musyawarah awal. Tahap ketiga adalah pelaksanaan pengadaan tanah, yang diketuai oleh BPN.

"Kalau terdiri dari beberapa kabupaten, cukup kanwil, kanwil boleh limpahkan ke kepala kantor masing-masing daerah untuk melaksanakan," lanjutnya.

Setelah proses tersebut kelar, kemudian dibuka lelang untuk lembaga appraisial yang bertugas untuk menghitung besaran ganti rugi yang diberikan pada pemilik lahan.

Ia melanjutkan, semua proses dan tahapan tersebut sudah dilaksanakan, sehingga tahap selanjutnya, yakni pembayaran sudah bisa dilakukan pada Juni mendatang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu`mang mengatakan, anggaran untuk pembuatan jalan rel kereta api di Sulsel mencapai satu triliun rupiah lebih.

"Berdasarkan hasil rapat yang saya ikuti di Jakarta, untuk anggaran jalan kereta api di APBN secara total mencapai Rp1,118 triliun," katanya.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari APBN pokok sebesar Rp311,7 miliar kemudian ditambah Rp860 miliar dengan jumlah total Rp1,117 triliun khusus jalan kereta api.

"Pak Menteri bilang dana ini harus diserap dan meminta tolong agar fokus dalam pengerjaan termasuk pembebasan lahan," ujarnya.

Pemprov Sulsel sebelumnya telah merencanakan membangun infrastruktur jalur kereta api menghubungkan Kota Makassar-Kota Parepare sepanjang 144 kilometer dengan anggaran Rp6,4 triliun.

Jalur kereta yang rencananya dibangun seperti "single track" dengan lebar rel 1,435 milimeter dengan kecepatan maksimal kereta api mencapai 200 kilometer per jam dan akan dibangun infrastruktur 23 unit stasiun.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024