Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintahan Desa di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, telah menerbitkan Peraturan Desa untuk melindungi hutan mangrove.

"Perdes itu memberikan rambu-rambu bagi masyarakat setempat maupun dari luar agar tidak mengambil pohon mangrove atau pun merusaknya," kata Ketua Pemerintahan Desa Tajuddin Daeng Ngirang di Pulau Tanakeke, Takalar menanggapi upaya yang dilakukan untuk melindungi hutan mangrove, Senin.

Dia mengatakan, sebagai gambaran jika ada yang yang melanggar dengan mengambil kayu mangrove misalnya, untuk satu batang mangrove diwajibkan menanam pohon mangrove beberapa kali lipatnya.

Selain itu, lanjut dia, juga dikenakan sanksi hukum dan administrasi. Hal itu dibenarkan salah seorang warga di Desa Tompo Tana, Kecamatan Mappasunggu, Kabupaten Takalar, Sulsel Rustam.

Menurut dia, sejak sepuluh tahun terakhir tidak ada warga Pulau Tanakeke yang mengambil mangrove, tetapi justeru makin banyak menanam mangrove.

"Hal ini dengan adanya pendampingan dan sosialisasi dari Yayasan Konservasi Laut (YKL) bahwa hutan mangrove sangat penting untuk menangkal abrasi, juga menjaga ekosistem di sekitar pesisir," kata lelaki yang aktif dalam kegiatan desa.

Disebutkan, bahwa hutan mangrove yang dimiliki Pulau Tanakeke awalnya hanya sekitar beberapa hektare saja, namun kini sudah mencapai puluhan hektare.

Bahkan hutan mangrove di Pulau Tanakeke tercatat sebagai hutan mangrove terluas di Sulawesi Selatan. Hal itu karena didukung oleh kesadaran masyarakat setempat untuk menjaga hutan mangrove, termasuk mengembangkannya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024