Jayapura (ANTARA Sulsel) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua mengagendakan penertiban izin pertambangan rakyat agar dapat mencegah aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Bangun Manurung, di Jayapura, Senin, mengatakan, sejak 2014, sudah ada penelitian untuk melakukan uji coba penertiban izin pertambangan di empat kabupaten yaitu Nabire, Paniai, Mimika dan Waropen.

"Dalam penambangan liar, yang dikhawatirkan dan ditolak itu adalah jika ada investor atau pengusaha swasta dibalik itu bekerja sama dengan masyarakat adat melakukan kegiatan tanpa ijin," katanya.

Bangun menuturkan selama rakyat masih menggunakan bahan dulang tradisional tidak akan menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan, namun jika bekerja sama dengan pengusaha swasta maka akan menggunakan alat-alat berat.

"Hal inilah yang harus kita kendalikan karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan menyebabkan bencana atau musibah," ujarnya.

Menurut dia, sejak tahun lalu Kementerian ESDM telah memberikan kewenangan untuk menilik ulang proses "Clean and Clear" (C and C)terhadap izin usaha pertambangan.

"Provinsi diberi kewenangan untuk merekomendasikan pertambangan yang masuk kategori non C and C, seperti di Kabupaten Nabire yang memang belum tuntas pengurusannya," katanya lagi.

Dia menjelaskan, selama ini Bupati Nabire dan pejabat terkait yang berwenang bingung dalam memutuskan soal pertambangan di Nabire ini sehingga hal ini bisa diserahkan ke pemerintah provinsi untuk merekomendasikan kebijakan yang harus diambil.

"Proses C and C di beberapa kabupaten masih belum tuntas dan masih ada daerah yang tidak membawa dokumen ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Papua, sehingga tidak bisa dievaluasi proses perizinannya," ujar Bangun.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024