Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar menyebutkan, ratusan perusahaan di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu telah mengabaikan ketentuan ketanagakerjaan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Kami akan turun sidak dan mendengar langsung pengakuan para tenaga kerja yang perusahaannya tidak menerapkan aturan ketenagakerjaan," ujar Ketua Komisi D DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, sebelum dirinya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sidak, pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terlebih dahulu.

Hasilnya, DPRD Makassar mendapatkan data-data awal dari Disnaker mengenai data jumlah perusahaan yang beroperasi di kota ini serta berapa omzetnya.

"Kami kumpulkan dulu data-datanya, kita satukan bahannya baru melakukan sidak. Alhamdulillah, RDP telah kita lakukan tadi (25/5) dan secepatnya diagendakan sidak ke perusahaan-perusahaan," katanya.

Mudzakkir mengaku, ada beberapa poin penting dalam inspeksi mendadak yang akan dilaksanakannya, di antaranya masih banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi aturan undang-undang.

Dia menyebutkan, aturan itu antara lain, tidak diberikannya upah yang layak kepada para karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yakni sekitar Rp1,9 juta.

Pelanggaran lainnya adalah tidak diberikannya perlindungan sosial kepada karyawan seperti perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Ada dua hal krusial yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Pertama itu tidak diberikan upah sesuai UMP dan yang kedua perlindungan sosial seperti BPJS," katanya.

Berdasarkan data dari Disnaker Kota Makassar, ada sekitar 4.700 perusahaan yang beroperasi di kota ini dan ratusan di antaranya tidak melindungi karyawannya dengan BPJS.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024