Palopo (ANTARA Sulsel) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo melaksanakan kegiatan sosialisasi masif di pasar ikan Ponrang. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan.

"Untuk bulan ini tema kegiatan adalah BPU. Apa Itu BPU ?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Dewi Mulya Sari di Palopo, Rabu.

Pekerja Bukan Penerima Upah merupakan kategori pekerja yang bekerja pada sektor informal seperti pedagang, petani, tukang ojek, dan lain-lain, yang bukan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Dalam kegiatan sosialisasi masif tersebut BPJS menyampaikan peserta cukup membayar Rp. 26.000 per bulan telah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan manfaat antara lain biaya pengobatan/perawatan maksimum Rp20 juta jika terjadi kecelakaan kerja.

"Jika cacat total tetap akibat kecelakaan kerja santunan yang diberikan mencapai 112juta, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja santunan yang diberikan 96juta," katanya. 

Meninggal bukan akibat kecelakaan kerja diberikan santunan kematian sebesar 21juta. 

Namun terdapat pula program pilihan yang diperuntukkan untuk menghindari resiko berkurangnya produktivitas dalam bekerja di masa tua yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar Rp. 40.000 dengan dasar upah UMP Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000. 

"Manfaat JHT adalah pengembalian iuran JHT yang telah disetor beserta hasil pengembangan tanpa dipotong biaya administrasi dan tanpa pengenaan pajak," katanya.

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024