Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Polrestabes Makassar mengelar razia gabungan dengan target menindak kendaraan tidak laik jalan di Jalan Veteran Utara, Makassar.

"Ada puluhan kendaraan yang diamankan karena masa berlaku surat-surat kendaraan sudah habis termasuk kendaraan yang tidak laik jalan masih beroperasi," kata Kabag Ops Dishub Makassar M Anwar di Makassar, Rabu.

Ia menyebutkan kendaraan tersebut diamankan karena melakukan pelanggaran, seperti masa Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) yang sudah habis. Selain itu, juga ada pengemudi tidak membawa surat kendaraan yang lengkap serta mengangkut kelebihan muatan.

Menurut dia, para pelanggar tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka diharapkan segera memenuhi dan memperbahai kelaikan jalan kendaraan yaitu lulus tim pengujian KIR yang dilakukan Dishub.

"Operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi penumpang agar tidak ada lagi kendaraan yang tidak laik jalan dan tetap beroperasi," ucapnya.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Jalan Veteran Utara kemudian dilanjutkan di Jalan Urip Sumeharjo, dan sejumlah titik di wilayah perekonomian Kota Makassar.

Kendaraan yang dirazia seperti angkutan kota (angkot), bus, truk, dan kendaraan bak terbuka dengan muatan berlebih.

"Kendaraan tidak ditahan tetapi surat-suratnya yang diambil untuk ditilang, untuk menebus kesalahan pemilik bisa mengambil dipengadilan setelah disidangkan, selain itu semua kendaraan yang masa KIR habis segera dilakukan pemeriksaan ulang," katanya.

Sejumlah pemilik kendaraan yang terkena razia itu mengaku tidak mengurus KIR dengan alasan kondisi kendaraannya masih laik jalan. Selain itu mereka juga berkilah tidak memiliki biaya pembuatan KIR.

"Segera kami urus KIR, soalnya kami rasa kendaraan ini masih laik jalan," ujar Syamsuddin salah seorang supir angkot Makassar ini. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024