Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar menyarankan Pemerintah Kota membentuk tim pengendali rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar dapat mengawasi dan memastikan program pemanfaatan tata ruang berjalan sesuai rencana.

"Sebaiknya begitu. Harusnya, pemerintah kota membentuk tim pengendali khusus untuk RTRW karena ini bukan permasalahan kecil karena menyangkut pemanfaatan tata ruang," ujar anggota Pansus RTRW Makassar, Irwan ST, Jumat.

Ia mengatakan, pengawasan dalam pemanfaatan tata ruang adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kota bersama anggota dewan yang telah membuat produk hukum.

Menurut Irwan, sebaik apa pun rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dihasilkan pemerintah bersama Dewan, hanya akan bermanfaat jika ditindaklanjuti dengan pengawasan yang baik.

Dalam pembahasan RTRW Makassar ini, anggota panitia khusus (Pansus) sedang berupaya merampungkan draftnya dan mengesahkannya menjadi produk hukum tahun 2015-2035.

Rancangan ini dibuat untuk menggantikan Perda serupa yang sudah diterbitkan tahun 2006 di mana masa berlakunya berakhir tahun ini. Diharapkan tim pengendali RTRW bisa dibentuk sebelum Perda yang baru diterbitkan, agar eksekusinya berjalan maksimal sejak awal.

"Makanya kita berupaya keras agar Ranperda RTRW ini bisa rampung tahun ini karena Perda terbitan sebelumnya itu berakhir masanya tahun ini," katanya.

Menurut legilsator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tim pemantau RTRW bisa mengawasi pemanfaatan ruang kota Makassar secara menyeluruh.

Tim sebaiknya terdiri dari pakar hukum, akademisi dan ahli tata ruang untuk memastikan 12 kawasan strategis yang disusun dalam ranperda tidak disalahgunakan. Jika terdapat pelanggaran, tim bisa melaporkannya ke Pemerintah Kota untuk diusut lebih lanjut.

Lebih lanjut, Irwan menganggap tim pengendali dapat secara khusus mengurusi masalah reklamasi di sepanjang pesisir Makassar. Misalnya dengan merekomendasikan kepada pemerintah mengenai siapa saja yang dapat melakukan penimbunan.

"Agar tidak seperti sekarang, di mana reklamasi menjadi tameng untuk merampok tanah negara."

Legislator Demokrat, Basdir mengingatkan Pemkot agar mengendalikan semua kegiatan reklamasi di sepanjang pantai. Sebelumnya, sejumlah pengusaha penumpang diberi kewenangan untuk menimbun meski dokumen perizinannya masih diragukan.

"Pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengusaha. Harus punya keleluasaan mengatur asetnya berupa pesisir," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024