Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committee (ACC) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Untia di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang diduga mandek.

"Hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Kasus ini seperti hilang di telan bumi, tidak pernah ada perkembangannya," ujar Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi Wiwin Suwandi di Makassar, Selasa.

Dalam proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara yang diklaim terbesar ini mendapat alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp39 miliar.

Anggaran APBN itu dikucurkan secara bertahap dan mulai pengucuran sejak tahun 2006 sebesar Rp17 miliar. Di tahun tahun 2011 kembali dikucurkan Rp7 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp15 miliar.

"Anggarannya dilakukan secara bertahap dan sepenuhnya mendapat kucuran dari pusat (APBN). Kasusnya sudah lama ditangani, tapi tidak menunjukkan perkembangan yang cukup menjanjikan," katanya.

Wiwin mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihak Kejati dinilai tidak bersikap proaktif dalam menuntaskan kasus ini, bahkan kasus ini justru dianggap mandek.

"Seharusnya pihak Kejati, sudah bisa meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, jika sudah mengantongi bukti awal. Jangan malah hanya bersikap diam dan bungkam soal kasus ini," tandasnya.

Menurut Wiwin yang juga mantan Sekretaris pribadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad itu mengaku jika tidak seharusnya pihak Kejati mendiamkan kasus ini.

"Terlalu lama prosesnya dalam mengusut kasus ini. Kejati harus transparan dan serius, jika ingin menuntaskan kasus ini, bukan malah mendiamkannya," tegasnya.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Rahman Morra membantah jika kasus itu didiamkan dan justru para penyidik sedang memperkaya bukti-buktinya.

Rahman mengatakan pihak Kejati sejauh ini telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat posisi kasus ini, apakah terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.

"Dalam proyek memang ditemukan adanya indikasi pekerjaan tidak sesuai bestek dan tidak rampung pengerjaannya. Tapi ini kan masih harus dibuktikan," tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim penyelidik terhadap beberapa saksi terkait kasus ini, sehingga penyelidik menilai kasus ini patut ditingkat ke penyidikan. Hanya saja Rahman enggan mengungkapkan terlalu jauh terkait kasus tersebut.

Rahman Morra memastikan jika kasus ini akan terus dikembangkan, dia juga tidak menampik, dalam kasus penyelidik akan bekerja secara profesional dan proporsional.

Diketahui Proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Untia di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, rencananya akan ditawarkan ke investor. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek senilai Rp364 miliar tersebut.

Proyek PPN tersebut mulai dikerjakan sejak tahun 2006 oleh PT Arun Prakarsa Inforindo dan hanya mampu menyelesaikan pembangunan causeway pelabuhan sepanjang 460 meter dan trestial dermaga sepanjang 125 meter.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024