Kupang (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Kupang Jonas Salean mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, sesuai aturan yang berlaku.    

"Saya sudah minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku instansi teknis untuk memberitahukan isyarat pembayaran THR itu kepada seluruh perusahaan di daerah ini," kata Jonas kepada Antara di Kupang, Senin.

Menurut dia, pemberian jasa kerja melalui tunjangan hari raya (THR) menjadi kewajiban perusahaan kepada para pekerja, untuk menunjang para pekerja menyambut hari raya keagamaan. Karena itu, menjadi penting bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya itu.

Dalam pemberian jasa kerja berupa THR itu, kata Jonas, pihak perusahaan harus tetap berpedoman kepada aturan yang ada, sehingga tidak seenaknya menerapkan jenis dan besaran tunjangan kepada karyawan.

"Jadi ada ketentuannya terkait jumlah dan jenis THR yang diterima karyawan. Tidak seenak perusahaan," katanya.

Pemerintah Kota Kupang kata mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu akan juga membuka posko pengaduan, sehingga bisa menampung sejumlah aspirasi karyawan terkait pembayaran THR tersebut. "Kita tidak akan main-main dengan hak-hak karyawan ini. Perusahaan wajib memberikan tunjangan untuk hari raya itu," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yeri Padji Kana dalam kesempatan terpisah mengatakan tunjangan hari raya merupakan hal wajib bagi perusahaan kepada karyawan yang hendak merayakan hari besar keagamaan. "Ini merupakan hak karyawan untuk merayakan hari besar keagamaannya, sehingga wajib dibayarkan," katanya.

Dia mengatakan, imbauan terhadap pelaksanaan pembayaran segera diterbitkan, sehingga setiap perusahaan bisa  mempersiapkan segala hak-hak karyawan itu.

Dia menjelaskan, semua hal berkaitan tenaga kerja telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan hal berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam ketentuan tersebut, dikatakan, tunjangan hari raya keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

"Karena itulah penting bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya itu. Jika ada yang tidak penuhi kewajibannya maka akan ditindak," katanya.

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024