Jayapura (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Papua mengimbau perusahaan, baik itu milik pemerintah/daerah maupun swasta yang ada di wilayah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat pada waktunya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan, ketentuan untuk memberikan THR memang dikembalikan kepada BUMN dan BUMD masing-masing, namun pihaknya akan mendorong pembayarannya.

"Jelas kami akan mengingatkan semua BUMN dan BUMD yang ada di wilayah Provinsi Papua untuk membayarkan THR tepat pada waktunya," katanya.

Menurut Hery, mengenai perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR kepada karyawan, akan dicek apakah memang tidak mampu atau tidak mau.

"Pembayaran THR ini juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing, sehingga tidak bisa dipaksakan," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan intervensi dalam hal pembayaran THR, sehingga karyawan perusahaan bisa menerima haknya.

"Kami berharap perusahaan yang mampu memberikan THR, agar dapat membayarkannya lebih cepat sehingga diterima tepat pada waktunya," katanya lagi.

Tunjangan Hari Raya keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Berdasarkan PER.04/MEN/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024