Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang melakukan verifikasi faktual atas data dukungan warga terhadap pasangan calon bupati dan wakilnya untuk jalur perseorangan menemukan banyaknya data palsu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangkep, Saharuddin yang dikonfirmasi, Kamis, mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari petugas di lapangan tentang banyaknya surat dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat.

"Jadi pada saat verifikasi faktual itu banyak ditemukan identitas palsu dan bahkan banyak juga pemilik fotocopy KTP serta tandatangan yang justru tidak pernah memberikan tandatangannya itu sama tim sukses," katanya.

Seorang warga Jalan Fadeli Lurang, Kecamatan Minasatene, Ismail mengaku kaget ketika petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep mendatangi rumah mereka untuk melakukan verifikasi faktual berdasarkan dukungan Paslon independen atas nama mereka.

Sebab, kata dia, dirinya tidak pernah memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun bertandatangan diberkas yang berhubungan dengan dukungan dalam Pilkada.

"Saya dan istri tiba-tiba ada dalam berkas yang mendukung salah satu calon. Lengkap foto copy KTP dan tandatangan saya dan istri dipalsukan," katanya.

Hal serupa diungkapkan oleh Muis warga Kecamatan Minasatene lainnya yang juga menyesalkan kartu tanda penduduknya itu beserta mertuanya dicatut oleh Paslon independen.

"Saya tidak pernah didatangi baik-baik untuk dimintai dukungan. Kenapa langsung ada berkasnya. Saya diperlihatkan langsung oleh petugas KPU," katanya.

Ketua (Panwaslu) Pangkep Saharuddin Hafid mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari petugas dilapangan tentang banyaknya surat dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat alias gugur.

Ia mencontohkan, salah satu kelurahan di Kecamatan Ma`rang. Dari 115 surat dukungan untuk salah satu Balon Bupati independen, setelah diverifikasi tersisa 15 saja. Sementara selebihnya, 100 pemilik dukungan keberatan dan membantah telah memberikan dukungan.

"Itu baru dari satu kelurahan saja. Di wilayah lain, laporan seperti ini banyak yang masuk kepada kami," katanya.

Mengenai keberatan warga yang KTP dan tandatangannya dipalsukan oleh salah satu paslon bupati independen, Saharuddin persilahkan warga tersebut untuk menandatangani formulir keberatan dan membantah tidak pernah memberikan dukungan.

"Kalau sudah tandatangan, itu langsung gugur dukungannya. Jika masalah pemalsuan tandatangan di berkas dukungan masyarakat bisa juga melalui jalur pidana umum. Silahkan melapor ke polisi kalau mau," katanya.

Saharuddin juga menegaskan, bahwa setiap temuan Panwaslu atas setiap dukungan yang dinyatakan gugur wajib diganti dukungan sebanyak dua kali lipat.

"Kalau yang gugur 10 ribu, pasangan calon harus ganti 20 ribu dukungan, begitu peraturannya," katanya, 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024