Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Organda Sulsel Darwis Rahim mengatakan, batas kenaikan ongkos (tuslah) angkutan darat antar kabupaten dan provinsi adalah 15 persen.

"Kebijakan itu sudah dengan pertimbangan biaya operasional yang meningkat pada H-7 dan H+7 Idul Fitri 1436 hijriah sesuai dengan kebijakan terkait tuslah," kata Darwis di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, para sopir diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang ada, sehingga tidak terlalu membebani calon penumpang.

Selain persoalan tuslah, lanjut dia, juga yang harus diperhatikan oleh para sopir adalah mengutamakan keselamatan penumpang. Karena itu, para sopir juga harus menjaga kesehatannya.

Hal itu dinilai penting, karena dari sejumlah kecelakaan yang terjadi pada musim mudik atau arus balik, rata-rata disebabkan karena kelalaian sopir akibat kondisi tubuh tidak prima.

Sementara itu, salah seorang sopir yang melayani angkutan darat rute Makassar - Sengkang PP Arham mengatakan, pada musim padat penumpang dapat melakukan tiga kali perjalanan PP.

"Tapi kalau kondisi normal hanya dua atau sekali saja PP, ini pertimbangan biaya operasional dengan jumlah pemasukan yang diperoleh dari ongkos angkutan penumpang," katanya.

Dia mengatakan, pada H-7 hingga H+7 selalu menyiapkan sopir cadangan untuk mengantisipasi kelelahan dan rasa kantuk yang mungkin tidak bisa dielakkan. Sebab apabila memaksakan diri tanpa istirahat, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penumpangnya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024