Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Khaerul Mannan menegaskan jika ada warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan ke pasangan calon perseorangan tertentu, bisa mengajukan keberatan.

"Prasyarat untuk melewati jalur perseorangan itu sangat berat dan kalau ternyata ada warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan ke pasangan calon independen, bisa keberatan dan itu diatur dalam Undang Undang Pilkada," ujar Khaerul Mannan di Makassar, Minggu.

Khaerul Mannan mengatakan, keberatan warga terhadap dukungan ke pasangan calon tertentu itu harus sesuai dengan aturan yakni menandatangani surat pernyataan tidak mendukung pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau dikenal formulir model B.3-KWK Perseorangan.

Jika keberatan warga ini sudah dituangkan dalam form model B.3-KWK Perseorangan itu, artinya bakal calon perseorangan itu harus menggantinya dengan yang baru dan betul-betul memberikan dukungannya.

"Artinya kalau semakin banyak warga yang menandatangani formulir model B.3-KWK Perseorangan ini, maka syarat dukungannya semakin berkurang dan ini harus diganti selama masa verifikasi faktualnya masih berlangsung," katanya.

Sebelumnya, badan adhoc Komisi Pemilihan Umum Daerah Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang melakukan verifikasi faktual atas data-data warga terhadap pasangan calon bupati dan wakilnya untuk jalur perseorangan menemukan banyaknya data palsu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangkep, Saharuddin yang dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari petugas di lapangan tentang banyaknya surat dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat.

"Jadi pada saat verifikasi faktual itu banyak ditemukan identitas palsu dan bahkan banyak juga pemilik fotocopy KTP serta tandatangan yang justru tidak pernah memberikan tandatangannya itu sama tim sukses," katanya.

Salah seorang warga Jalan Fadli Lurang, Kecamatan Minasatene Ismail mengaku kaget ketika petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep mendatangi rumah mereka untuk melakukan verifikasi faktual berdasarkan dukungan pasangan calon independen atas nama mereka.

Sebab, dirinya tidak pernah memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun bertandatangan diberkas yang berhubungan dengan dukungan dalam Pilkada.

"Saya dan istri tiba-tiba ada dalam berkas yang mendukung salah satu calon. Lengkap foto copy KTP dan tandatangan saya dan istri dipalsukan," akunya.

Hal serupa diungkapkan Muis warga Kecamatan Minasatene lainnya yang juga menyesalkan kartu tanda penduduknya itu beserta mertuanya dicatut oleh pasangan calon independen.

"Saya tidak pernah didatangi baik-baik untuk dimintai dukungan. Kenapa langsung ada berkasnya. Saya diperlihatkan langsung oleh petugas KPU," sebutnya.

Ketua (Panwaslu) Pangkep Saharuddin Hafid mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari petugas di lapangan tentang banyaknya surat dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat alias gugur.

Ia mencontohkan, salah satu kelurahan di Kecamatan Ma`rang. Dari 115 surat dukungan untuk salah satu bakal calon Bupati independen, setelah diverifikasi tersisa 15 saja. Sementara selebihnya, 100 pemilik dukungan keberatan dan membantah telah memberikan dukungan.

"Itu baru dari satu kelurahan saja. Di wilayah lain, laporan seperti ini banyak yang masuk kepada kami," katanya.

Mengenai keberatan warga yang KTP dan tandatangannya dipalsukan oleh salah satu pasangan calon bupati independen, Saharuddin persilahkan warga tersebut untuk menandatangani formulir keberatan dan membantah tidak pernah memberikan dukungan.

"Kalau sudah tandatangan, itu langsung gugur dukungannya. Jika masalah pemalsuan tandatangan di berkas dukungan masyarakat bisa juga melalui jalur pidana umum. Silahkan melapor ke polisi kalau mau," ujarnya.

Saharuddin juga menegaskan bahwa setiap temuan Panwaslu atas setiap dukungan yang dinyatakan gugur wajib diganti dukungan sebanyak dua kali lipat.

"Kalau yang gugur 10 ribu, pasangan calon harus ganti 20 ribu dukungan, begitu peraturannya," jelasnya,

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024