Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat menutup paksa operasional perusahaan yang mengekploitasi tambang galian C, karena tidak bisa memperlihatkan surat ijin dari pemerintah setempat.

"Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di seputaran jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju Utara tidak mengantongi surat Izin. Atas dasar ini kami bersama tim gabungan melakukan penutupan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Matra Jamal di Mamuju, Minggu.

Tim gabungan bentukan pemkab Matra ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Matra, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Matra.

Menurut dia, tim gabungan yang kelokasi galian C yang Ilegal tersebut menghentikan aktifitas Tambang walaupun saat itu terdapat sejumlah mobil yang sudah memuat bebatuan harus dipaksa untuk membongkar serta menurunkan kembali.

Jamal menyampaikan, aktifitas tambang galian C telah merusak dan mengganggu pengguna jalan serta merusak lingkungan sehingga tak ada pilihan untuk tidak menutupnya.

"Kami menutup karena banyaknya laporan yang masuk dan kami pun langsung memanggil pihak pengelolah tambang serta pemilik alat berat untuk mencarikan solusinya," terang Jamal.

Jamal juga menjelaskan tambang tidak memiliki izin sudah sewajarnya dilakukan penutupan, apalagi masalah ini sangat riskan karena tempat beroperasinya tambang tersebut disekitar jalan menuju RSUD.

"Saat ini kami hanya fokus dahulu kepada tambang Galian C yang beroperasi disekitar jalan menuju RSUD namun kami dari Tim akan menyurati seluruh tambang yang belum mengantongi izin agar segera melengkapi surat-suratnya," jelasnya. 

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024