Mamuju (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh kecewa karena banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir dari tugas pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 1436 Hijriah.

"Rupanya masih banyak PNS yang lalai masuk kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah. PNS yang ditemukan mangkir khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Barat," kata Gubernur Anwar Adnan Saleh saat melaksanakan sidak di setiap SKPD lingkup pemprov Sulbar di Mamuju, Rabu.

Menurut Gubernur, pada hari pertama setelah libur lebaran sejatinya harus masuk kerja dan tidak bisa menambah masa libur lebaran.

"Pada SKPD lain tingkat kehadiran pegawai rata-rata di atas 90 persen. Pada Dinas PU Sulbar ini membuat saya kecewa karena dari 150 lebih pegawai, yang hadir hanya 47 orang," kata Gubernur dua periode ini.

Ia meminta agar Kepala Dinas PU Sulbar memberikan teguran keras kepada yang tidak hadir pada hari pertama ini.

Saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pegawai di Dinas PU, Gubernur Anwar Adnan Saleh meminta agar nama nama pegawai yang tidak hadir untuk dilaporkan ke Sekretaris Daerah.

Anwar juga mengingatkan agar Kepala BKDD juga mampu memastikan tingkat kehadiran pegawai secara menyeluruh yang hadir di hari pertama.

"Yang jelas sekitar 3.000 lebih jumlah pegawai lingkup Pemprov Sulbar. Apalagi di Dinas PU yang begitu banyak pegawai, namun PNS hanya beberapa yang hadir, padahal Dinas PU memiliki anggaran yang cukup besar. Harusnya menjadi contoh. Tetapi kinerja Dinas PU Sulbar mengecewakan karena paling banyak terjadi permasalahan, itu terjadi karena mental pegawainya yang belum bagus," ujar Gubernur.

Selama ini kata dia, pemerintah sudah cukup memberikan dispensasi enam hari libur untuk mengunjungi keluarga, jadi seharusnya hari pertama harus masuk kerja, jangan lagi ada yang membolos.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang membolos di hari pertama kerja usai Idul Fitri, Gubernur menyampaikan akan diberikan sanksi sesuai aturan.

"Dalam UU ASN ada namanya teguran pertama, kedua dan ketiga, jika setelah teguran ketiga tidak diindahkan maka harus out (keluar)," tegasnya.

Dalam sidak ke SKPD tersebut, Gubernur didampingi Sekprov Jamil Barambangi, Kepala BKDD Anwar Kamil, Kepala Biro Humas dan Protokol Muh Hamzih.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024