Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sulawesi Selatan menyatakan segera menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kadernya Azis Laise atau AL (43) yang tertangkap menggunakan narkotika.

"Sikap partai jelas tidak ada kompromi bagi kader yang melakukan hal diluar aturan apalagi mengunakan narkoba maka sanksinya harus dipecat," tegas Ketua DPD Gerindra Sulsel La Tinro saat di konfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis.

Dia menyatakan pihaknya telah mendapatkan kabar kepastian bahwa salah satu legislator DPRD Kabupaten Sidrap yakni Azis Laise atau AL ditangkap sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama enam orang lainya di kafe 45, Sidrap.

"Dengan adanya kepastian dari pihak BNN bahwa itu adalah kader gerindra maka akan diusulkan mencari penggantinya dan kasus ini akan di teruskan ke tingkat DPP sebagai bagian dari pertimbangan pelanggaran berat," ucapnya.

Mantan Bupati Kabupaten Enrekang ini menyatakan meskipun belum ada keputusan inkra dari pengadilan ataupun keputusan lainnya dari penegak hukum, pihaknya tetap mengusulkan sanksi pemecatan karena dinilai mencoreng kredibilitas partai.

"Meskipun belum jelas putusannya, sikap saya tetap mengusulkan pemecatan yang akan dikirimkan ke DPP Gerindra pusat untuk ditindaklanjuti, dan meminta Dewan Pimpinan Cabang di Sidrap segera mengajukan pengganti antar waktu atau PAW," katanya.

Sebelumnya, pihak BNNP Susel bersama Polda Sulselbar melakukan penggerebekan di cafe 45 jalan Bojoe Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Rabu 29 Juli 2015 sekitar pukul 16.50 WITA.

Pengrebekan tersebut dipimpin langsung AKBP Rosna Tombo selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel dibantu personil Resmob Brimob Polda Sulselbar dipimpin Kanit I Subden Resmob Brimob Polda Sulselbar Ipda Warman.

Petugas berhasil membekuk tujuh tersangka salah satunya anggota DPRD Sidrap membidangi Komisi III dari partai gerindra Azis Laise atau AL (43) pemilik kafe 45 bersama enam orang lainnya yakni AW (39) AS (35) pria dan wanita RS (31), JS (28) EP (23) dan SA (28) merupakan karyawan cafe 45 tersebut ikut berpesta narkoba.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024