Makassar (ANTARA Sulsel) - Rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa HM Sjahrir Dg Jarung-Anwar Usman tetap ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum setempat karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Semua keputusan yang kita ambil berdasar pada aturan perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan KPU (PKPU). Kita juga sudah koordinasikan ini sama KPU Pusat dan jawabannya tetap sama berdasar pada aturan," ujar Ketua Divisi Sosialisasi KPU Gowa Arif Budiman yang dikonfirmasi, Kamis.

Dia mengatakan, rekomendasi usungan dari Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu telah diserahkan ke KPU Gowa pada Rabu, 29 Juli, pukul 21.00 WITA.

Padahal, KPUD telah memberikan kelonggaran kepada semua pasangan calon yang memperoleh rekomendasi dari dua kubu partai yang tengah berkonflik saat ini.

Kelonggaran waktu itu diberikan pada hari terakhir masa pendaftaran yakni, Selasa, 28 Juli, pukul 24.00 WITA. Sebelumnya sesuai dengan tahapan Pilkada, penutupan dan kelengkapan berkas hanya pada pukul 16.00 WITA.

"Rekomendasi usungan untuk pasangan Sjahrir Dg Jarung-Anwar Usman dari Partai Golkar hanya diperoleh dari kubu Agung Laksono. Kami sudah berikan kelonggaran waktu untuk bisa memperoleh rekomendasi dari kubu satunya lagi dan harus didapat sebelum jam 24.00 WITA. Tapi ternyata, baru keesokan harinya baru didapatkan," katanya.

Dengan adanya polemik terkait rekomendasi usungan dari partai yang tengah berkonflik ini, pihak KPUD Gowa juga telah melaporkannya ke KPU-RI dan mengambil keputusan sesuai dengan perintah pusat.

Bukan cuma itu, Ketua KPUD Gowa Zaenal Ruma juga bertolak ke Jakarta dengan tujuan untuk menyerahkan laporan hasil pendaftaran para calon bupati.

"Termasuk pula kita akan serahkan berkas terkait pencalonan pasangan Sjachrir-Anwar, lolos tidaknya pasangan ini tergantung KPU-RI, kita di KPU Gowa ini tidak punya kewenangan menentukan sebab kami tetap mengacu pada PKPU," terang Muhtar Muis.

Mengenai jadwal penetapan calon yang telah mendaftar di KPUD itu, pihaknya juga masih harus melakukan verifikasi berkas terhadap seluruh calon yang mendaftar.

"Masa perbaikan berkas syarat calon atau yang disebutkan sebagai masa verifikasi baru kita lakukan pada tanggal 4-7 Agustus. Kita akan verifikasi keabsahan berkas masing-masing calon apakah asli atau palsu termasuk soal rekomendasi masing-masing partai pengusung juga dukungan suara bagi para calon independen, apakah lengkap atau tidak apakah bersyarat atau tidak," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024