Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Pusat Studi Otak dan Perilaku Sosial Universitas Sam Ratulangi Dr Taufiq Pasiak mengatakan UU Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 perlu segera diimplementasikan.

"Undang-undang ini menyebutkan tentang kesehatan spiritual. Undang-undang ini masih filosofis sehingga perlu dipikirkan implementasinya," katanya pada Kongres Nasional Psikiatri Biologi

Konferensi Nasional III Psikiatri Biologi dan Psikofarmakologi joint with Psikoneuroimunolgi di Makassar, Sabtu.

Menurut UU Kesehatan Jiwa Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi Dia menyebutkan ada tiga alasan penting manfaat mempelajari kesehatan spiritual.

"Agama yang baik tidak nampak baik bagi manusia. Kedua, di rumah sakit ada pasien yang mempunyai agama bagus, dokter mesti sadar bahwa pasien itu orang beragama. Jadi saat memberi terapi perlu dukungan agama pasien. Atau menggunakan orang lain. Jadi agama jadi penting untuk terapi," katanya.

Ketiga, ujar dia, riset tentang neurosains menunjukkan agama memberi kontribusi luar biasa dalam menyembuhkan pasien, misalnya aturan tentang makan, kesabaran dan sebagainya.

"Dengan tiga alasan ini negara harus memahami secara serius. Pihak pemerintah harus bisa terjemahkan undang-undang ini dalam level praktis," katanya.

Dia menegaskan agar undang-undang tersebut segera diimplementasikan.

"Jangan samakan kesehatan spiritual dengan mistik atau tahayul karena ada kesehatan spiritual itu ada bukti ilmiahnya. Jadi ini harus implementatif bukan jampi-jampi. Kesehatan spiritual aspek tertinggi dari rohani," katanya.

Sekjen Masyarakat Neurosains Indonesia ini juga menyayangkan kurikulum kedokteran belum mengakomodir kesehatan spiritual untuk pengajaran padahal pasien membutuhkan.

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024