Makasssar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 2.554 narapidana yang ada di Sulawesi Selatan memperoleh pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan RI.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sulawesi Selatan Rachmat Prio Sutardjo, di Makassar, Senin, mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada para narapidana yang melakukan tindak pidana dan ditempatkan di Lapas dan Rutan di sini," katanya.

Ia mengatakan, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan ini sebanyak 2.554 orang yang dibagi dalam dua versi yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

Khusus pada remisi umum, tercatat sebanyak 2.421 orang narapidana memperoleh remisi yang ada di 24 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Jumlah narapidana dan tahanan secara keseluruhan sebanyak 6.203 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.409 orang berstatus tahanan pria dan 179 orang tahanan wanita. Narapidana pria sebanyak 3.378 orang dan narapidana wanita 228 orang.

"Di Sulsel ini sembilan kabupaten dan kota berstatus lembaga pemasyarakatan (Lapas) sedangkan 15 lainnya itu berstatus rumah tahanan (Rutan)," katanya.

Rachmat menyatakan, remisi umum yang diberikan kepada para tahanan dan narapidana itu mulai dari remisi satu bulan hingga remisi enam bulan. Adapun jumlah narapidana dan anak pidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum dan dasawarsa sebanyak 209 orang.

Bukan cuma itu, narapidana yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Militer yang umumnya adalah personel aktif TNI juga memperoleh remisi sebanyak 40 orang.

"Di Lapas Militer ada 40 orang yang mendapatkan remisi. Ada remisi umum, remisi dasawarsa dan ada juga yang dapat remisi dari keduanya. Remisi umum itu tiga orang, remisi dasawarsa 320 orang dan remisi umum dan dasawarsa lima orang," sebutnya.

Rachmat menambahkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan hukum sebagai bentuk hadiah kepada para terpidana yang selama ini dianggap taat dan berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Ada penilaian yang menjadi ukuran dalam memberikan remisi kepada setiap terpidana. Karena itu, berbahagialah bagi napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan khususnya yang langsung bebas," ucapnya. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024