Makassar (ANTARA Sulsel) - Bulukumba Monitoring Center (BMC) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar agar memeriksa Bupati Bulukumba, terkait kasus dugaan korupsi intensif PBB Kabupaten Bulukumba, senilai Rp1,2 miliar.

Belasan massa dari Kabupaten Bulukumba dan mahasiswa Makassar ini mendesak pihak Kejati dan Kepolisian agar memeriksa Bupati Bulukumba yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana intensif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bulukumba senilai Rp1,2 miliar di pengadilan depan kantor Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Kamis siang.

Ketua BMC, Firman Gani, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi PBB Kabupaten Bulukumba dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 dinilai penuntasannya di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba belum jelas dan pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan pengeluaran anggaran tersebut belum tersentuh hukum.

"Penuntasan kasus belum menyentuh orang-orang yang mengeluarkan kebijakan pengalokasian dana intensif tersebut, seharusnya mereka juga diperiksa," jelasnya.

Massa yang ditemui oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Tindak Pidana Khusus, Arifin Hamid menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana intensif PBB ini sedang dalam tahap Kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. "Kasus intensif PBB ini sementara kasasi," katanya.

Selain itu, BMC juga memiliki tiga tuntutan dalam aksi ini. Yakni, pertama, agar pembangunan fisik kantor Bupati Bulukumba yang ditangarai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang mencapai Rp11 miliar. Segera diselidiki karena anggaran pembangunan tersbut dinilai terjadi pemborosan anggaran.

Kedua, menduga terjadinya dugaan korupsi dalam pemakaian anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tahun 2008, dengan nilai Rp1,9 miliar yang tidak melewati proses pembahasan di meja anggota Legislatif Bulukumba.

"Dalam kasus ini kami meminta Kejati Sulselbar untuk mendesak Kapala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk melakukan pemeriksaan kepada Bupati dan ketua DPRD Bulukumba," pintanya.

Massa ini juga menuntut agar keberadaan dana bencana alam Kabupaten Bulukumba, sebesar Rp5 miliar dinilai tidak tepat sasaran sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008 dalam tuntutan ketiganya.

"Untuk itu, kami meminta agar pihak Kejati, Pemerintah dan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti temuan BPK tahun 2008 tersebut.

Menanggapi tiga tuntuan tersebut, Arifin, akan menampung tiga tuntutan pengunjukrasa dan akan dikoordinasikan dengan Kejari Bulukumba. "Kami terima semua tuntuan tersebut dan akan mengkoordinasikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, " tanggapnya.

(T.PSO-101/F003)



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024