Makassar (ANTARA Sulsel) - Dirjen Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mendorong percepatan rencana zonasi laut di wilayah Sulawesi.

"Untuk Sulawesi, target kami setelah melihat ada komitmen dari tiga gubernur (Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah) kami akan jadikan suatu percepatan (rencana zonasi laut)," kata Sudirman di sela-sela pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Gerakan Nasional (GN) Penyelamatan Sumber Daya Alam (PSDA) Indonesia Sektor Kelautan di Makassar, Selasa.

Zonasi ini, kata dia, penting karena menjadi rujukan atau referensi untuk seluruh aktifitas yang akan memanfaatkan ruang laut.

"Untuk Undang-undangnya sudah ada, Peraturan Menteri, Perpres, bahkan hingga petunjuk teknis pelaksanaan bagaimana konsultasi publik dan prosesnya di DPRD semuanya sudah ada," ujarnya.

Sementara untuk Sulawesi Selatan sendiri, kata dia, saat ini sudah pada dokumen final.

"Jadi tinggal dorongan Gubernur masuk ke DPRD, zonasi ini bisa diselesaikan," kata dia.

Ia mengatakan KKP bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan sebagian besar provinsi di Indonesia telah memiliki rencana zonasi pada 2016.

"Saat ini enam provinsi sudah selesai (rencana zonasi) dan belasan lainnya sedang dalam finalisasi dokumen, ini yang terus kami dorong agar dipercepat," ujarnya.

Keenam provinsi yang telah menyelesaikan rencana zonasi ini antara lain Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Banten.

"Kami berharap hingga akhir semester satu 2016, lebih dari 50 persen provinsi telah menyelesaikan rencana zonasi ini," katanya menambahkan.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, menjelaskan, zonasi merupakan sebuah pendekatan dari aturan baru yang diharapkan mampu mensinergikan secara lebih besar sumber daya laut yang dimiliki Sulsel.

"Oleh karena itu zonasi yang merupakan bagian dari komitmen ini yang harus lebih diseriusi oleh semua pihak," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024