Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Enrekang bekerjasama dengan pemerintah setempat beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan sosialisasi perpajakan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91 Tahun 2015 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015.

KP2KP Enrekang melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah tersebut dalam mewujudkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak.

Sosialisasi dilaksanakan oleh KP2KP Enrekang pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 setelah melakukan koordinasi dengan KPP Pratama Parepare dan Pihak Kecamatan Enrekang yang memediasi KP2KP Enrekang untuk menghadirkan undangan.

Berkaca dari pengalaman sosialisasi sebelumnya, tanpa kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, sulit mendatangkan wajib pajak untuk sosialisasi.

Sebagai narasumber sosialisasi, KP2KP Enrekang menghadirkan Kepala KPP Pratama Parepare, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Account Representative, dan beberapa pegawai KPP Pratama Parepare.

Dalam sosialisasi ini Kepala KPP Pratama Parepare, Aris Bamba, menjadi narasumber utama yang dibantu oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Muhamad Irsan Rizaldy.

Aris Bamba menjelaskan tentang APBD Kabupaten Enrekang kepada para wajib dan peranan pajak dalam APBD tersebut mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Enrekang masih relatif kecil.

Selain menjelaskan tentang APBD Kabupaten Enrekang, beliau juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak wilayah kerja KPP Pratama Parepare untuk Kabupaten Enrekang sampai saat ini masih sekitar Rp17 milyar dari target Rp54 milyar.

Ia menambahkan yang dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PMK 91 ini adalah para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau membayar pajaknya atau melaporkan pajaknya yang masih terdapat kekurangan pembayaran untuk masa Desember 2014 kebawah atau tahun 2014 kebawah dan belum sampai pada tahap penagihan pajak dengan surat paksa.

Di sela-sela materi tentang PMK 91, Aris Bamba menambahkan bahasan tentang pemblokiran rekening oleh bank dan cara buka blokir mengingat peserta sosialisasi yang datang terdapat pihak bank yang ada di Enrekang dan wajib pajak yang pernah terkena blokir rekening oleh bank.

Menurut pernyataan wajib pajak, sebagian dari mereka yang mendapatkan sanksi adminsitrasi berupa denda adalah wajib pajak yang sudah mempercayakan laporan maupun pembayaran pajaknya kepada konsultan pajak di Enrekang.

Pada kenyataanya di Kabupaten Enrekang tidak terdapat konsultan pajak yang resmi, sehingga menimbulkan keresahan bagi para wajib pajak.

Dari pernyataan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Muhamad Irsan Rizaldy, menjelaskan bagaimana persyaratan yang harus ada sebagai konsultan pajak yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir acara sosialisasi, terdapat wajib pajak yang mengusulkan agar diadakan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dari golongan kecil, tidak selalu dari golongan orang-orang “kahyangan”.

Pada kesempatan tersebut Kepala KP2KP Enrekang Yorinda Sapan Linggi membagikan doorprize bagi wajib pajak yang aktif berpartisipasi dan peserta pertama yang hadir dalam sosialisai tersebut.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024