Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan batas maksimal dana kampanye yang akan digunakan masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp6,4 miliar.

"Penetapan nominal dana kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan tim penghubung (LO) masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU Hendrik Imran, Kamis.

Ia mengatakan, Rp6,4 miliar dana kampanye yang telah ditetapkan KPU tersebut, merupakan dana akumulasi dari seluruh tahapan pelaksanaan pilkada Kabupaten Gorontalo setelah dimulainya tahapan masa kampanye.

Sehingga berdasarkan hal itu, maka setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati berkewajiban untuk memasukkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU selambat-lambatnya hari ini Tanggal 26 Agustus 2015 pukul 18.00 Wita.

Selanjutnya, pada masa akhir kampanye nanti setiap pasangan calon kembali diwajibkan memasukkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU selambat-lambatnya Tanggal 6 Desember Tahun 2015.

Dalam ketentuannya setiap laporan dana kampanye yang akan dimasukkan tersebut, harus disertai bukti pengeluaran yang sah dan dituangkan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Namun demikian, Hendrik menegaskan laporan dana kampanye tersebut tidak boleh melewati ketetapan jumlah maksimal yang telah disepakati, sehingga apabila melebihi jumlah itu maka wajib dikembalikan.

Adapun batas sumbangan dana kampanye sesuai pasal 7 PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye ditegaskan bahwa batasan sumbangan itu maksimal untuk setiap perorangan Rp50 juta dan sumbangan maksimal untuk setiap badan usaha swasta itu Rp500 juta.

Hendrik menambahkan, bagi setiap pasangan yang melanggar batasan dana kampanye dan terlambat memasukkan LPPDK maka akan dikenakkan sanksi pembatalan peserta pilkada, hal itu sesuai dengan pasal 53 dan pasal 54 PKPU Nomor 8 Tahun 2015.

Jadwal kampanye dibuka pada tanggal 27 Agustus 2015 dengan bentuk kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka, sedangkan untuk kampanye rapat umum baru akan dibuka pada pada tanggal 25 November 2015, terhitung 14 hari sebelum pelaksanaan Pilkada.

Pewarta : Susanti Sako
Editor :
Copyright © ANTARA 2024