Manado (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas  Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara,  menyelidiki keterlibatan pegawai negeri sipil dalam tim kampanye pasangan calon.

"Kami memang mendapatkan informasi tentang itu. Tapi itu belum bisa kami pastikan kebenarannya karena memang harus ada bukti yang mendukung dugaan tersebut," kata Ketua Panwas Rita Kambong di Tomohon, Kamis.

Membuktikan dugaan itu, kata dia, panwas akan melakukan cek silang dengan data tim kampanye dan pemenangan serta informasi dari petugas pengawas lapangan dan panitia pengawas kecamatan.

"Panwas akan menindaklanjuti hal itu. Dan pasti akan ada langkah lebih jauh apabila ada PNS yang masuk tim kampanye atau pemenangan," katanya.

Apabila benar ditemukan ada keterlibatan PNS, kata dia, panwas akan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk diberikan pembinaan atau sanksi.

"Jadi panwas tidak memberi sanksi, nanti dari pemerintah kota yang menindaklanjuti. Apalagi dari kementerian dalam negeri memperingatkan PNS tidak boleh masuk dalam tim pemenangan atau kampanye," katanya.

Dia menambahkan, payung hukum yang akan dijadikan pegangan menjerat PNS yang masuk dalam struktur kepengurusan atau tim kampanye dan pemenangan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Mekanismenya apabila ada temuan atau laporan, kami rekomendasikan secara berjenjang kepada pemerintah kota, pemerintah provinsi, badan kepegawaian negara regional dan pusat hingga kementerian dalam negeri. Akan kami kawal sehingga benar-benar diberlakukan sanksinya," katanya.

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024