Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal geram mendengar adanya pegawai dari Dinas Tata Ruang Pemkot yang diduga membodohi masyarakat ketika mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) demi mencari keuntungan pribadi.

"Kita tentunya sangat penyesalkan jika terjadi hal seperti itu. Pegawai sudah seharusnya memberikan pelayanan maksimal dan tidak mempersulit dalam pengurusan," kata Wawali Syamsu Rizal di Makassar, Senin.

Dirinya juga mengaku terkejut dengan ulah pegawai atau oknum dinas tata ruang kota Makassar yang kemudian meminta warga untuk membayar di luar prosedur jika ingin tetap IMB "dipaksakan" terbit. Jumlah yang diminta juga cukup fantastis yakni mencapai Rp35 Juta.

Ketua Pengprov IPSI Sulsel itu menjelaskan, untuk masalah ini sudah disampaikan langsung ke Kepala Dinas terkait.

Dirinya juga meminta agar masalah ini segera diselesaikan demi kebaikan ke depan sesuai slogan Pemkot Kota Makassar dua kali tambah baik.

Menurut dia, soal pengurusan atau penerbitan IMB untuk rumah kos di Makassar memang ada wilayah tertentu yang tidak bisa lagi diberikan izin. Namun untuk daerah lain khususnya yang jauh dari pusat kota belum ada ketentuan soal itu.

"Saya meminta kadis tata ruang untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Untuk penerbitan izin itu khususnya di Berua Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya itu tidak ada larangan untuk membangun rumah kos yang sesuai peruntukannya," katanya.

Pemilik rumah kos, Abdul Muis mengatakan tidak mempersoalkan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk mendapatkan IMB.

Namun begitu, kata dia, seluruh pembayaran yang dibebankan dalam pengurusan dilakukan secara terbuka dan resmi bukan transaksi di luar ketentuan.

Ia mengaku khawatir dengan membayar di luar ketentuan dan tidak ada bukti justru menjadi masalah di kemudian hari. Kondisi itu yang membuat dirinya memilih tidak menyanggupi permintaan dari oknum yang diketahui bernama Amran itu.

Pegawai Pemprov Sulsel itu menyatakan, dirinya telah mengurus surat-surat awal di kecamatan dan kelurahan. Berkas untuk mengurus IMB. Masalah kemudian muncul saat dirinya ke Dinas Tata Kota yang mengatakan sudah tidak bisa menerbitkan izin rumah kos.

"Saya telah mengurus di tingkat kecamatan dan lurah, itu sebagai bukti kita mentaati aturan. Namun kita kecewa apa yang kami lakukan itu ternyata seperti tidak dihargai dan malah terkesan dipersulit," ujarnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024