Palopo, (Antara Sulsel) - Setelah Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara dan Kabupaten Luwu Utara, kini giliran Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo yang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding terkait pertukaran data perpajakan dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo.

Pada Selasa, 26 Agustus 2015 pihak KPP Pratama Palopo yang di wakili langsung oleh Kepala KPP Pratama Palopo, Muhammad Armadari, melakukan penandatanganan MoU bersama pihak Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma yang bertempat di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Malili.

Penandatangan MoU disaksikan langsung oleh perwakilan beberapa SKPD se Kabupaten Luwu Timur dan dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi terkait pencananangan tahun ini sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak oleh Presiden Jokowi.

Sosialisasi disampaikan oleh Mustadir, Kepala Seksi Waskon IV KPP Pratama Palopo yang meyampaikan tentang sarana penghapusan sanksi atas kekhilafan Wajib Pajak yaitu PMK-91/PMK/2015 dan PMK-29/PMK/2015. 

Sedangkan Pemerintah Kota Palopo yang diwakili langsung oleh Judas Amir (Walikota Palopo), melakukan penandatangan MoU pada Kamis, 27 Agustus 2015 di Auditorium Rumah Jabatan Walikota (Saokotae) Palopo dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Kasim Alwi, M.Si dan Kepala DPPKAD Kota Palopo Drs. Hamzah Jalante, M.Si dan di saksikan oleh Para Bendahara SKPD sekota Palopo, sedangkan pihak KPP Pratama Palopo masih diwakili langsung oleh Muhammad Armadari selaku Kepala Kantor.

Tak jauh beda dengan kegiatan di Luwu Timur, selepas penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi terkait Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang kali ini disampaikan oleh saudara Alpha Yustikano Marganaputra (Account Representative Waskon IV KPP Pratama Palopo) dan Andi Sulo Radja Saddawero (Juru Sita Pajak KPP Pratama Palopo).

"Berbicara pajak sama halnya dengan berbicara bernegara dan nikmatnya bernegara kerena banyak yang sudah dinikmati dari hidup bernegara yaitu hasil pajak diantaranya sekolah gratis, kesehatan gratis, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, keamanan," ujar Judas Amir dalam sambutannya. 

Kepala KPP Pratama Palopo sendiri dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut.

Tujuan diadakannya acara ini adalah pertukaran data perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak bendahara, ekstensifikasi perpajakan, hingga tersedianya data perpajakan, itulah sekelumit yang disampaikan oleh Muhammad Armadari dalam sambutannya.

MoU yang terkait dengan penghimpunan data perpajakan ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan PMK-132/PMK.03/2013 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 973/3289/SJ.

Masih minimnya data yang diterima pihak KPP Pratama Palopo terkait data perpajakan dari pihak pemda untuk dapat melakukan penggalian potensi dalam rangka memenuhi target penerimaan yang besar dalam APBN membuat pihak KPP Pratama Palopo sedikit kesulitan.

Diharapkan dengan adanya MoU ini, seluruh data yang dibutuhkan oleh pihak KPP Pratama Palopo dalam penggalian potensi dapat dipenuhi oleh pemda masing-masing. Rencananya dalam waktu dekat jika tidak ada halangan yang berarti, MoU ini akan dilakukan juga oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.

Dimana saat ini koordinasi sedang dilakukan oleh kedua belah pihak, mengingat Kabupaten Luwu merupakan salah 1 (satu) dari 6 (enam) Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Palopo.

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024