Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah pejabat setingkat Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar mengabaikan undangan rapat dari Panitia Khusus Bantuan Hukum DPRD karena tidak adanya satupun yang hadir dalam rapat.

"Rapat Pansus hari ini kita tunda dulu dan kita sepakat dengan teman-teman untuk tidak menggelarnya karena kita diabaikan. Tidak ada satupun pejabat yang datang, makanya kami tunda," jelas Ketua Pansus Bantuan Hukum DPRD Makassar Rudianto Lallo di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan ketidakhadiran para pejabat eksekutif itu semakin membuktikan jika mereka semua tidak serius dalam menjalankan tugas-tugasnya khususnya pada penyelesaian draf ranperda.

Rapat pansus diagendakan pukul 02.00 Wita, di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, batal digelar karena pejabat yang ditunggu tidak datang. Mereka yang ditunggu antara lain Kepala Bagian Hukum Pemkot Manai Sophian serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.

Rudianto menjelaskan, rapat bersama Pemkot diagendakan untuk membahas batang tubuh draf ranperda. Rapat dianggap penting karena keputusan terhadap setiap pasal per pasal membutuhkan persamaan persepsi dari dewan dan Pemkot.

"Ini tidak bisa dilakukan jika pihak Pemkot hanya dihadiri oleh unsur bawahan. Masa yang diutus perwakilan-perwakilan saja," kata Legislator Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Rudi menyayangkan karena sikap pejabat Pemkot dianggap menyalahi instruksi pimpinannya di mana Wali Kota M Ramdhan Pomanto telah menegaskan kepada para pejabat dijajarannya agar disiplin memenuhi panggilan dari DPRD.

"Wali kota juga melarang mereka diwakili pada rapat-rapat penting, tapi buktinya hari ini tidak ada yang datang. Mereka hanya mengutus bawahan," jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan anggota Pansus dari Partai Bulan Bintang, M Said yang mengatakan pihaknya berupaya agar draf ranperda bantuan hukum bisa segera rampung.

Dia berharap Pemerintah Kota bersikap kooperatif agar tujuan itu tercapai. Yang paling penting saat ini, kata dia, adalah meningkatkan komunikasi dalam membahas isi draf.

Said menganggap ranperda bantuan hukum penting bagi masyarakat, khususnya kalangan miskin. Sebab, aturan itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk meminta perlindungan saat terlibat kasus hukum serta kesulitan biaya.

"Kami menyayangkan karena justru sikap Pemkot sepertinya menganggap ini sepele. Padahal ini adalah salah satu program unggulan dan prioritas wali kota saat kampanye dulu," sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024