Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI menegaskan tidak setuju bila di Makassar ada sebutan `Kampung Narkoba` menyusul pengerbekan di Sapiria, Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 2 September 2015.

"Saya sangat tidak setuju disebut kampung Narkoba. Tidak boleh di generalisasi bahwa kampung Sapiria adalah kampung narkoba," ujarnya menegaskan kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis.

Menurut dia, meskipun aparat kepolisian melakukan pengerbekan dan menangkap puluhan pangguna, penngedar dan bandar, namun tidak serta merta semua masyarakat di sana adalah pemakai.

"Kampung Sapiria itu luas dan pengerbekan hanya di satu lokasi saja, ada masyarakat yang baik dan ada pula tidak baik, jadi jangan disamaratakan," paparnya.

Ketua PMI Makassar ini mengemukan, langkah yang dilakukan pihak kepolisian sangat tepat, tetapi tidak pasti semua warga di sana terindikasi menggunakan narkoba, buktinya yang ditangkap bukan mayoritas warga di sana dan kebanyakan pendatang.

"Pasti persitiwa kemarin memang sudah diintai sejak lama. Dengan terbongkarnya jaringan itu maka Camat dan Lurah harus segera berkoordinasi untuk pencegahan dan peredaran narkotika di kalangan masyarakat sekitar. Sebab hanya ada oknum yang sengaja mencari keuntungan di tempat tersebut," tambahnya.

Secara terpisah Camat Tallo Zainal Abidin saat dikonfirmasi mengakui sudah mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah kerjanya. Hanya saja sulit dibuktikan secara fakta karena mereka pintar menyembunyikan.

"Memang ada peredaran narkoba di wilayah itu, tapi sulit dibuktikan karena pelakunya sangat rapih. Pernah dilaporkan, kendati pernah dirazia namun tidak menemukan bandar tapi pemakai saja yang ditangkap," ulas dia.

Pihaknya bersyukur atas pengrebekan itu sehingga apa yang menjadi keresahan bisa teratasi. Tetapi tidak sampai disitu, pemerintah kecamatan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna melakukan rehabilitasi kondisi pasca kejadian.

"Dengan adanya eksekusi itu kami akan mengundang Badan Nasional Narkotika Kota Makassar untuk melakukan sosialisasi secara penuh dan lebih ditekankan kepada penggunanya termasuk masyrakat agar menjauhi barang haram tersebut," katanya.

Zaenal menambahkan, adanya pengedar yang berkeliaran di wilayah kerjanya adalah oknum yang mencoba mencari tuntutan hidup dengan cara tidak benar. Hal ini mengakibatkan masyarakat sekitar menjadi imbas apa yang mereka lakukan.

"Pasca eksekusi itu kami akan melakukan pendekatan presuasif dengan warga sekitar dibantu BNN Kota guna mensosialisasikakan dampak buruk penyalaguaan narkotika di masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan tim satuan Narkoba dibantu dua kompi anggota Brigade Mobil Polda Sulselbar. Polisi berhasil meringkus 38 orang yakni 29 laki-laki dan sembilan perempuan yang diduga bandar dan pengedar narkoba.

Dalam pengrebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti enam tombak, 13 keris, 22 parang, 25 badik, dua soft gun, satu senapan angin, tiga ketapel, sembilan anak panah, lima timbangan, sabu cair, 22 butir ekstasi, 19 bong, dan 25 handphone dan dua dos minuman keras.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan CCTV beserta monitornya dan satu brangkas besi diduga tempat penyimpanan sabu dan uang hasil penjualan termasuk uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp38,9 juta.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024