Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan mengancam 36 pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mendiskualifikasi jika iklan kampanye di media massa sudah diterbitkan atau ditayangkan sebelum masanya dimulai.

"Imbauan terkait larangan iklan kampanye tersebut dilakukan agar pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pilkada dapat mengetahui dan mengikuti setiap peraturan yang telah menjadi ketetapan," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, iklan kampanye pada media massa (cetak dan elektronik) hanya bisa dilakukan sesuai dengan jadwalnya yakni 14 hari sebelum memasuki masa tenang.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 68 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye Pilkada yang berbunyi pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.

"Jadwal masa tenang kampanye diketahui tanggal 6 Desember 2015 dan jika dalam aturan dijelaskan 14 hari sebelum masa tenang, artinya akan dimulai tanggal 21 November 2015 iklan kampanyenya," katanya.

Ia mengatakan, kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya hanya bisa dilakukan oleh KPU yang difasilitasi oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pasal 2 dan pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.

"Adapun durasi iklan kampanye yang akan dilakukan oleh KPUD merujuk pada Pasal 34 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang iklan kampanye di media massa," sebutnya.

Untuk iklan kampanye di televisi, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye sebagaimana ketetapan.

Sedangkan untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Menurutnya, penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 Desember 2015 dan semua pasangan calon difasilitasi oleh KPU, tidak ada yang terkecuali.

"Sehingga Pasangan calon dan tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa sendiri, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye tersebut akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis yang dilanjutkan perintah penghentian penayangannya," tambahnya.

Apabila pasangan calon tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dalam waktu satu kali 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta calon.

Khaerul mengingatkan kepada pihak media agar tidak melayani pemasangan iklan kampanye selain dari KPU. Sebab apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka awak media dapat terkena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024