Makassar (ANTARA Sulsel) - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan sedang menelusuri dugaan pungutan liar berupa iuran sebesar Rp85 ribu setiap bulannya yang ditetapkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Makassar.

"Sudah ada beberapa laporan yang masuk karena para orang tua siswa keberatannya pada penetapan nilai sumbangan," ujar Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sulsel Subhan Djoer di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, pungutan iuran sebesar Rp85 ribu setiap bulannya itu bermodus Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB) sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2014 Makassar tentang SSPB.

Subhan menyebutkan, iuran yang diberlakukan MAN 1 Makassar ini merupakan pemaksaan terhadap para siswa karena menentukan nominal yang harus dibayarkan.

"Ini sama saja dengan pungli karena nilainya ditentukan. Sumbangan sukarela itu yang tidak ditentukan nilainya dan tidak dilakukan setiap bulan, apalagi yang dibebankan itu sudah ditanggung negara," katanya.

Karena itu, lanjut Subhan, Ombudsman Sulsel merencanakan pertemuan dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel pada pekan depan.

Menurut dia, MAN 1 Makassar ini di bawah kewenangan Kemenag. Pertemuan itu guna menindaklanjuti keluhan-keluhan dari masyarakat terkait iuran dengan nominal itu.

Sebab, sesuai Perwali Nomor 54 Tahun 2014 Makassar tentang SSPB, sumbangan tidak boleh memiliki nominal harus sesuai dengan keikhlasan penyumbang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar Aryati Puspasari mengatakan, Disdik Makassar tidak memiliki kewenangan menegur sekolah yang bersangkutan.

"Siapa saja bisa merujuk aturan Pemkot, tetapi masalah MAN 1 ini, Kemenag yang harus turun tangan. Disdik hanya jalur koordinasi saja, kami tidak punya kewenangan untuk menegur," singkatnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024