Makassar (ANTARA Sulsel) - Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengecam tindakan kekerasan yang dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Bone saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

"Kita sangat sesalkan dan sekaligus mengecam ulah Aiptu Andi Rifai yang bisa membahayakan dan mengancam nyawa orang lain. Jelas ini pelanggaran atau tindak pidana yang harus diproses hukum," ujar Ketua PJI Sulsel Jumadi Mappanganro di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Bone itu merupakan rentetan tindakan di luar batas polisi terhadap wartawan.

Jumadi menambahkan, tindakan Aiptu Rifai itu juga bisa disebut menghalang-halangi jurnalis menjalankan tugas profesinya, yakni meliput untuk mendapatkan informasi demi melayani hak publik untuk tahu.

"Karena ini sudah terjadi, PJI Sulsel mendesak Propam Polres Bone memprosess yang bersangkutan sesuai Undang-undang yang berlaku. Kami juga meminta Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pudji juga bisa menindak tegas anggotanya yang demikian," tegasnya.

Senada dengan itu, Divisi Advokasi PJI Sulsel, Adam Djumadin mengungkapkan, pihaknya saat ini sementara mengumpulkan data-data terkait dugaan kekerasan yang terjadi di Bone.

"Saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan teman-teman jurnalis di Bone. Kami di PJI masih mempelajari kasusnya, termasuk sebuah rekaman di lokasi kejadian juga masih kami pelajari," kata dia.

Adam menambahkan, seharusnya hal seperti ini tidak perlu lagi terjadi. Apalagi yang melakukan dugaan tindakan kekerasan adalah seorang aparat pengayom masyarakat.

"Harusnya kan kita ini justru mendapat perlindungan dari aparat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalis, tapi kenapa justru jurnalis mendapatkan perlakuan seperti itu dari aparat," tutupnya.

Diketahui, pada Minggu (13/9) dini hari lalu, seorang oknum anggota kepolisian mengamuk di sebuah THM, mendapat informasi itu sejumlah wartawan cetak dan elektronik langsung menuju lokasi. Namun saat sejumlah wartawan sementara mengambil gambar, justru mendapat perlakuan kasar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024