Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,8 miliar itu harus ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini kita tunda hingga tiga pekan kedepan yakni, 12 Oktober mendatang. Karena ketua majelis sedang melakukan diklat," ujar Ansar Majid didampingi Rostansar saat membuka sidang di PN Makassar, Senin.

Diketahui dalam sidang dugaan korupsi dana Bansos Sulsel dengan terdakwa mantan Legislator DPRD Sulsel Adil Patu dipimpin oleh majelis hakim Muh Damis didampingi Ansar Majid dan hakim adhoc Rostansar.

Dihadapan terdakwa Adil Patu, Ansar mengatakan jika sidang tersebut ditunda karena Ketua Majelis sedang mengikuti dinas luar yakni pendidikan dan pelatihan.

Terdakwa Adil Patu bersama kuasa hukumnya yusuf Gunco setelah mendengar penyampaian itu menerimanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Ya kita tidak bisa berbuat apa-apa karena hakim ketuanya memang sedang ada dinas luar. Dan kita tidak bisa mengganggu mekanismenya. Jadi kita memakluminya," jelasnya.

Dia menjelaskan ada dua orang saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu Prof Laode Husain Guru Besar Fakultas Hukum UMI yang juga mantan anggota Kompolnas RI.

Yusuf Gunco mengatakan kehadiran Prof Laode akan menjelaskan tentang siapa yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bansos serta siapa yang patut mendapatkan dana bansos.

"Dia akan menjelaskan tentang bansos itu seperti apa," katanya.

Selain itu pihaknya juga akan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum lainnya yakni Razak yang akan berbicara tentang kewenangan dan kerugian negara.

"Nanti disini kita lihat seperti apa peran pak Adil sendiri,"sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024