Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ke Kejaksaan Negeri Makassar.

"Hari ini kami sudah menerima langsung pelimpahan tahap dua dalam kasus AS. Pelimpahan tahap dua itu dari penyidik polda ke kejati kemudian diteruskan ke Kejari Makassar," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muh Yusuf di Makassar, Selasa.

Pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Sulselbar itu dilakukan pukul 15.20 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan diterima langsung oleh Aspidum Kejati Sulselbar Muh Yusuf.

Selama lebih dari satu jam berada di ruangan Kajari Makassar Deddy Suwardy Surachman, Abraham Samad yang dikawal aparat kepolisian serta didampingi tim pengacaranya itu, ditangani oleh tim jaksa sebelum pelimpahan tahap dua itu rampung.

Salah satu anggota tim pengacara Abraham Samad yang berada dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) Murlianto mengaku jika kliennya itu sudah berjanji mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

"Harapan kami, kejaksaan harus tetap profesional menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang melibatkan Pak Abraham," katanya.

Abraham Samad yang tiba dari Jakarta sejak pukul 10.45 Wita langsung bergegas ke Mapolda Sulselbar bersama anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) untuk memenuhi panggilan yang ditujukan kepadanya.

Sejak pukul 11.00 Wita, dirinya diterima oleh penyidik dan dimasukkan dalam satu ruangan khusus. Abraham dalam ruangan itu lebih banyak bersantai karena lambatnya proses administrasi pelimpahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke kejaksaan.

Kuasa Hukum Abraham Samad, Abdul Muttalib, bahkan menyesalkan lambatnya proses administrasi pelimpahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke kejaksaan.

"Kami sudah tiga jam menunggu, tapi belum ada kepastian. Bahkan tidak ada satupun penyidik yang muncul. Kami hanya diberikan minum dan ditinggalkan begitu saja," katanya.

Abdul Mutalib yang juga Direktur Anti Corruption Committee (ACC) mengaku belum mengetahui alasan polda sehingga lambatnya proses administrasi pelimpahan ke kejaksaan.

"Kami datang dipanggil baik-baik, tapi kenapa sampai tiga jam lebih menunggu belum ada kejelasan. Padahal inikan tinggal pelimpahan," katanya.

Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subsider Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024