Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan tersangka Abraham Samad diwajibkan untuk melapor dua kali sepekan.

"Tersangka AS tidak kami tahan karena memperhatikan unsur objektif dan subjektifnya kasus yang dihadapinya dan sebagai gantinya, AS harus wajib lapor dua kali seminggu," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, proses wajib lapor Abraham Samad ditetapkan dua kali sepekan yakni pada Senin dan Kamis. Yusuf mengaku, selama perkaranya masih berada di Kejari Makassar proses wajib lapor akan terus berlangsung.

Bahkan ketika kasusnya telah disidangkan, lanjut Muh Yusuf, tersangka Abraham pun masih tetap harus melapor hingga kasus ini mempunyai kepastian hukum oleh pengadilan negeri.

"Karena tersangka tidak ditahan, maka gantinya adalah wajib lapor dan itu sudah menjadi ketentuannya karena ada aturan-aturan yang memang mengaturnya," katanya.

Yusuf menjelaskan, alasan tidak ditahannya Abraham Samad karena karena sesuai pasal 21 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa jika ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Penjelasan itu juga sesuai dengan unsur objektif dalam KUHAP. Sementara alasan subjektifnya tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah disita.

"Dan yang paling mendasar tidak dilakukan penahanan karena tersangka berjanji akan menetap di Makassar selama proses persidangan berlangsung," tandas Aspidum.

Diketahui, pelimpahan tahap dua dalam kasus itu yakni tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Sulselbar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah semua proses dinyatakan lengkap.

Namun dalam pelimpahan itu, Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) Abraham Samad mengeluhkan lambatnya proses administrasi pelimpahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Ke Kejaksaan.

"Kami sudah tiga jam menunggu, tapi belum ada kepastian. Bahkan tidak ada satupun penyidik yang muncul. Kami hanya diberikan minum dan ditinggalkan begitu saja," katanya.

Abdul Mutalib yang juga Direktur Anti Corruption Committee (ACC) mengaku belum mengetahui alasan Polda sehingga lambatnya proses administrasi pelimpahan ke Kejaksaan.

"Kami datang dipanggil baik-baik, tapi kenapa sampai tiga jam lebih menunggu belum ada kejelasan. Padahal inikan tinggal pelimpahan," jelasnya.

Abraham Samad diketahui menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada tahun 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024