Makassar (ANTARA Sulsel) - Penggugat Komisi Pemilihan Umum Bulukumba, Sulawesi Selatan yang juga bakal calon kepala daerah Abdul Hakim menjadikan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu setempat sebagai alat bukti.

"Gugatan saya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sangat jelas karena adanya unsur ketidakadilan yang kami alami. Makanya, berdasarkan salah satu alat bukti ini, kami coba membuktikannya di PT TUN," ujar Abdul Hakim di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, surat rekomendasi dari Panwaslu itu memperkuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD setempat. Hakim mengaku jika rekomendasi Panwaslu itu masuk dalam materi gugatan yang diajukannya.

Abdul Hakim yang maju di jalur perseorangan dengan berpasangan Sukma Nurani itu mengaku jika rekomendasi Panwas itu meminta agar KPUD mengulang verifikasi faktual karena dianggap tidak sesuai prosedur.

"Dalam rekomendasi Panwaslu itu sangat jelas perintahnya, memerintahkan KPUD untuk mengulan proses verifikasi faktualnya, bukannya sebalikinya dengan mengumumkan kami tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Sebelumnya, Hakim yang majuu sebagai bakal calon Bupati Bulukumba berpasangan dengan Sukma Nurani dinyatakan oleh KPUD Bulukumba tidak lolos sebagai pasangan calon bupati.

Mereka dianggap tidak memenuhi syarat jumlah berkas dukungan yakni sekitar 36 ribu penduduk. Keduanya kemudian menggugat di Panwas dan dikabulkan. KPU mengulang rekapitulasi berkas dukungan tapi tetap dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Menurut Hakim, komisioner KPUD baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan telah dengan sengaja melanggar kode etik. Itu karena Komisi memperpendek masa verifikasi faktual terhadap berkas dukungan Sukma-Hakim di sejumlah wilayah, dari tiga menjadi satu hari.

Rekomendasi dari Panwas yang turut mengungkapkan kesalahan tersebut, diyakini cukup untuk membuktikan bahwa komisioner telah melanggar kode etik.

Hakim berharap peradilan di PT TUN bisa menghasilkan putusan yang adil agar menjaga profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu.

"Sanksi yang pantas dijatuhkan, adalah pemecatan. Karena mereka telah jelas-jelas melanggar tahapan pilkada. Kalau semua dipecat, kenapa tidak," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024