Bandung (ANTARA Sulsel) -  Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mengumpulkan penerimaan pajak dari kegiatan penelitian Faktur Pajak bermasalah sebesar Rp37 miliar.

"Nilai rupiah itu diyakini akan terus bertambah, mengingat para pengusaha yang dipanggil ke Kanwil DJP Jawa Barat I membuat komitmen untuk membayar PPN atas transaksi yang bermasalah tersebut." kata Kepala Kanwil DJP Jabar I Adjat Djatnika di Bandung, Senin.

Kegiatan penelitian faktor pajak bermasalah dilakukan Tim Kerja Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Trasnsaksi hingga 22 September 2015,

Kegiatan yang dilaksanakan sejak Juni 2015 lalu itu memanggil 332 Wajib Pajak. Hingga saat ini sebanyak 298 Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memenuhi panggilan Tim Satgas Penanganan Faktur Pajak bermasalah.

Dari 298 PKP tersebut sebanyak 185 PKP berkomitmen untuk membayar kekurangan pajaknya. Sisanya akan ditindaklanjuti dengan tindakan pemeriksaan Bukti Permulaan. Saat ini penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I tengah memeriksa dua pengusaha terkait hal tersebut.

"Kegiatan penelitian Faktur Pajak ini didasari pada data yang menunjukkan adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 1983) pasal 9," kata Adjat.

Dalam ketentuan tersebut diatur mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Mekanisme itu yang dilanggar oleh para oknum pengusaha tersebut. Pelanggaran mekanisme itu mengakibatkan PPN yang disetor ke Kas Negara menjadi lebih kecil.

"Kami tidak main-main dalam urusan penegakan hukum, PPN ini kan uang negara yang dipungut oleh pengusaha sesuai mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan. Jangan sampai amanat ini diselewengkan oleh mereka," katanya.

Adjat juga menambahkan beragam modus penggelapan PPN digunakan oleh pengusaha nakal untuk menangguk keuntungan pribadi. Namun demikian pihaknya senantiasa bisa menelisik modus tersebut.

"Kami tidak akan kalah dengan kelihaian mereka dalam mengungkap kecurangan ini," katanya.

Terkait dengan upaya eliminasi penyalahgunaan Faktur Pajak, mulai Juli 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan penggunaan e-Faktur untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali. Berikutnya mulai 1 Juli 2016  seluruh PKP di Indonesia wajib menggunakan e-Faktur.

 Penggunaan e-Faktur, kata dia  diyakini bisa mereduksi celah kecurangan karena penerbitan Faktur Pajak dilakukan melalui mekanisme pengawasan langsung oleh DJP secara online dan real time.

Pewarta : Syarif Abdullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024