Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim advokasi Ratna Sarumpaet Crisis Centre (RSCC) Jakarta mengadukan Ibunda Manohara (Mano), Daisy Fajriana (44) ke Polda Sulselbar terkait pemalsuan identitas Paspor dan proses dibawanya Shalita Lanti ke Prancis.

Tim Advokasi dari Jakarta ini melaporkan Daisy kepada Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) karena dugaan telah melakukan tindakan pemalsuan identitas di Paspor dan proses diambilnya Shaliha alias Leha ke Negara Prancis untuk bersekolah.

Iming-imingan untuk disekolahkan ternyata Ibunda Mano tidak menyekolahkan tapi menjadikannya pembantu rumah tangga (PRT) dan telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Malahan suami ke empat Daisy, Reiner Pinot Noack, yang berkewarganegaraan Jerman ini sudah tiga kali melakukan percobaan perkosaan kepada Leha.

Ganjaran tindakannya ini, maka pada 28 April 2008, Pengadilan Negeri Gresse Prancis menjatuhkan hukuman kepada Daisy selama 18 bulan dengan tuduhan terbukti melakukan perbudakan, namun Daisy lari ke Singapura dengan alasan sakit lalu masuk ke Indonesia. Saat ini dia menjadi buronan Prancis di Indonesia.

Sedangkan Pinot, terbukti melakukan tindakan pidana, penyerangan seksual yang dipaksakan oleh orang yang memiliki kekuasaan dan memperlakukan tidak manusiawi terhadap Shalita. Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada Leha sebesar 15.000 Euro atau Rp240 juta.


Maka, tim kuasa hukum yang dipimpin Ratna Sarmpaet ini telah minta kepada Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk mengekstradisi Daisy ke Prancis dan menahannya disana atau dihukum di Indonesia. RSCC juga melaporkan tindakan KDRT dan perampasan hak bersekolah secara paksa selama sembilan tahun ini di Mabes Polri.

"Kami Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Shalita Lanti menuntut kepada Bu Daisy yang telah memberikan keterangan palsu ke dalam paspor Shalita dan proses dibawanya Shaliha ke Prancis dengan tujuan untuk bersekolah. Namun tindakan Bu Daisy telah merampas hak sekolahnya secara paksa saat bersamanya di Prancis selama sembilan tahun, " kata Bobby R Manalu, di Makassar, Sabtu (15/8) malam.

Dia menjelaskan, tindakan pemalsuan tersebut dengan memberikan keterangan bahwa ayah dari Shalita adalah Thomas Klomenn, suami ke tiga Daisy, berkebangsaan Amerika Serikat. Namun sesuai surat keterangan di akte kelahiran Leha, nama ayahnya sebenarnya adalah Lanti sedangkan ibunya Mana, warga Desa Mampu, Kecamatan Angeraja Kecamatan Enrekang Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di surat keterangan kelahiran tersebut bertanggal 2 Oktober 2007 dan ditandatangani oleh Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, Sulsel. "Penyelidik dari Mabes Polri juga telah memeriksa keaslian riyawat kelahiran Shaliha, " sambungnya

Menurut Bobby, Tim kuasa hukum yang beranggota sembilan orang pengacara hebat ini, telah berkomunikasi dengan pihak Polda Sulselbar dan selama di Enrekang dan Polisi sektor (Polsek) Angeraja telah membantu untuk memeriksa para saksi dari keluarga Shalita untuk membeberkan proses dibawanya Shalita ke Prancis untuk di sekolahkan.

Sedangkan Shalita, menjelaskan, sebelum dibawa ke Prancis, dirinya sementara duduk kelas dua di Pesantren Haji Andi Liu Cakke, Angeraja Enrekang, setingkat dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Daisy menemuinya dan meminta izin kepada kedua orang tua dan keluarganya untuk disekolahkan disana.

"Kata Bu Daisy waktu itu, saya itu pintar dan cerdas, jadi saya pantas diajak. Tapi setelah disana saya tidak disekolahkan malah dijadikan pembantu. Jadi saya sekarang ini melanjutkan sekolah saya di kelas 2, " tambahnya.

Dia juga sangat senang setelah bertemu dua orang tuanya, saudaranya, kerabat dan teman-temannya di Enrekang yang baru berjumpa selama sembilan tahun lamanya. "Saya sangat senang sekali sudah ketemu orang tuaku dan semuanya. Enrekang dan Makassar banyak berubah, " tanggapnya

(T.PSO-101/M012)



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024