Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Muh Iqbal Latief menyatakan jika tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah khususnya dari kalangan buruh dan karyawan industri sangatlah rendah.

"Kita ingin memaksimalkan semua potensi pemilih dan salah satunya adalah para pemilih dari kalangan buruh pabrik atau karyawan industri," ujar Muh lqbal Latief di Makassar, Selasa.

Rendahnya data pemilih dari kelas buruh dan karyawan ini menjadi perhatian dari KPU. Karenanya, lqbal meminta semua penyelenggara pemilu disemua daerah untuk memaksimalkan sosialisasi tersebut.

KPUDaerah Pangkep mengajak KPU Sulsel untuk melakukan sosialisasi di kawasan industri terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yakni PT Semen Tonasa.

Sosialisasi ini guna meningkatkan partisipasi pemilih di daerah kawasan industri, khususnya di perusahaan penghasil semen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Pangkep ini.

Iqbal Latief mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi partisipasi pemilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu. Dimana, segmentasi pemilih khususnya buruh dan karyawan industri sangat rendah.

"Mungkin juga ada berbagai hal, sehingga partisipasinya rendah. Makanya, pada Pilkada serentak yang dilaksanakan di 11 Kabupaten ini, kita berinisiatif melakukan sosialisasi terkait Pilkada di beberapa industri. Salah satunya, PT Semen Tonasa. Kita berharap, semua karyawan yang berdomisili disini (Pangkep) bisa aktif di Pilkada nanti," katanya.

Iqbal menuturkan, untuk Pilkada 2015 ini, ada beberapa regulasi yang berubah drastis. Sehingga, perlu disosialisasikan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Regulasi yang berubah yakni, sistem putaran. Sebelumnya dua putaran, sekarang satu putaran.

"Dulu pasangan calon (Paslon) yang meraih suara di bawah 30 persen, maka dilakukan putaran kedua. Tapi sekarang, siapapun yang menang pada putaran pertama walaupun selisihnya sedikit maka itu yang jadi pemenangnya. Tidak ada lagi putaran kedua," jelasnya.

Selain itu, regulasi yang mengalami perubahan yakni tahapan kampanye. Sebelumnya, Paslon yang menyediakan seluruhnya. Sekarang, ada empat item kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPUD. Diantaranya, Alat Peraga Kampanye (APK), iklan media massa dan debat kandidat.

"Sekarang tidak boleh Paslon buat APK, semua difasilitasi KPU. Kalau ada yang buat, itu pelanggaran dan ancamannya akan didiskualifikasi. Yang dilakukan Paslon, yakni tatap muka, dialog-dialog, sosialisasi dengan konstituennya," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024