Jakarta (ANTARA Sulsel) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito mengatakan Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional yang berisi ketentuan amnesti atau pengampunan sanksi pajak hasil inisiatif dari DPR dapat lebih cepat disahkan dan bisa diterapkan tahun ini 2015.

"Kami ikut saja dan akan memberi pembahasan. Namun dibanding punya pemerintah, dari DPR bisa lebih cepat selesai tahun ini," kata Sigit di Jakarta, Kamis.

Pihaknya mengaku belum mengetahui lebih rinci rancangan pengampunan pajak yang dibuat DPR, termasuk segala perbedaannya dengan inisiatif yang dibuat pemerintah.

Dia menyatakan, amnesti pajak dan spesial amnesti yang diberikan kepada wajib pajak versi inisiatif pemerintah adalah pengampunan yang dapat diberikan kepada wajib pajak yang tidak tersangkut kasus perdagangan manusia, peredaran narkotika dan obat, serta terorisme.

Menyinggung rencana DPR yang tidak akan mengampuni sanksi pajak untuk wajib pajak yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi, Sigit mengatakan belum mengetahuinya.  

Dia juga mengatakan belum memperkirakan dampak perluasan bidang kasus yang tidak diampuni, terhadap penerimaan negara.

"Kami belum sejauh itu," ucapnya.

DPR dikabarkan telah menyerahkan Rancangan UU (RUU) Pengampunan Nasional kepada Badan Legislasi. Berdasarkan naskah RUU yang diperoleh Antara, wajib pajak yang mendapat pengampunan adalah wajib pajak yang membayar tebusan.

Dalam naskah itu, disebutkan pengampunan sanksi yang diberikan kepada wajib pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Sedangkan wajib pajak yang diampuni adalah Orang Pribadi atau Badan yang tidak dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Tarif uang tebusannya adalah untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional pada Oktober 2015 sampai Desember 2015 adalah sebesar 3 persen dari nilai harta yang dilaporkan wajib pajak, periode bulan Januari 2016 sampai Juni 2016 sebesar 5 persen, dan periode Juli 2016 sampai Desember 2016 sebesar 8 persen.

Penerimaan dari uang tebusan itu 90 persen untuk Penerimaan Pajak dan 10 persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024