Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Dr Jayadi Nas menyatakan pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak di Sulawesi Selatan akan memicu kenaikan angka golongan putih (Golput).

"Ini yang harus dicermati bagi para penyelenggara pemilu jika dilakukan pengurangan TPS kemungkinan besar angka golput akan bertambah karena TPS yang tadinya dekat menjadi jauh," ujar Jayadi Nas di Makassar, Senin.

Menurut dia, pengurangan TPS tentu banyak pertimbangan, baik itu mengenai efisiensi anggaran serta perekrutan petugas di TPS. Namun, yang harus diperhatikan adalah tingkat partisipasi pemilih adalah hal utama dalam Pilkada.

"Prinsipnya, pelayanan terbaik adalah mendekatkan pemilih dengan TPS, bukan menjauhkannya. Sebab, pemilih akan malas menggunakan hak pilihnya karena lokasi TPS cukup jauh," paparnya.

Mantan Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, penyelenggara maupun Pemerintah Daerah tidak dianjurkan melakukan pengurangan jumlah TPS, hal itu dikarenakan belum ada Peraturan KPU tentang petunjuk teknis penganggaran TPS.

Minimnya anggaran Pilkada yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang melaksanakan Pilkada, kata dia, tidak boleh dijadikan sebagai dasar KPU di Kabupaten mengurangi TPS.

"Kalau anggaran minim yang dijadikan alasan KPU di daerah untuk mengurangi TPS mestinya harus dikaji dulu, jangan dijadikan dasar karena belum ada regulasi yang jelas di tingkat Pusat. Tapi KPU tidak boleh tidak siap," katanya.

Berdasarkan data KPU Sulsel jumlah TPS untuk 10 kabupaten pada Pemilu Presiden 2014 yakni sebanyak 6.019 TPS. Jumlah tersebut tersebar seperti di Kabupaten Tana Toraja sebanyak 530 TPS.

Luwu Utara 624 TPS, Luwu Timur 515 TPS, Soppeng 502 TPS, Barru 413 TPS, Pangkep 606 TPS, Maros 622 TPS, Gowa 1.194 TPS, Bulukumba 820 TPS, dan Selayar 296 TPS.

Sejumlah daerah tersebut rencananya akan mengurangi TPS. Sementara KPU Kabupaten Bulukumba sudah melakukan pemetaan dengan mengurangi jumlah TPS dari 820 menjadi 654 TPS yang sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) hanya menyetujui hanya 500 TPS.

KPU Luwu Utara juga mengurangi TPS dari 624 TPS menjadi 591 dengan asumsi jumlah pemilih pada setiap TPS Pilkada dan pilpres sama maksimal 800 pemilih. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024