Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 85 anggota DPRD Sulawesi Selatan menyepakati adanya perubahan tata tertib dewan dalam meningkatkan peran, tugas dan tanggung jawab para legislator.

"Perubahan tatib guna meningkatkan peran, tugas dan tanggung jawab DPRD provinsi demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat," jelas Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan Tata Tertib DPRD Sulsel Rusni Kasman di Makassar, Senin.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel HM Roem itu, 85 anggota dewan atau 10 fraksi yang mewakili para legislator menyampaikan pendapatnya.

Menurut Rusni, dalam aturan baru disebutkan bila anggota DPRD Provinsi adalah pejabat daerah. Dengan sendirinya anggota dewan juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan sama dengan pejabat daerah di Pemprov Sulsel.

"Besarnya penghasilan dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel (Pergub)," ujar legislator Golkar tersebut.

Selain itu, mengenai Sekretaris DPRD, juga disepakati jika pengangkatan dan pemberhentiannya harus dengan keputusan Gubernur dan atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan semua pimpinan fraksi.

Persetujuan 10 fraksi tersebut dibacakan masing-masing wakil fraksi yakni Imran tenri Tata dari Fraksi Golkar, Selle KS Dalle dari Fraksi Demokrat, Marjono dari Gerindra.

Jamaluddin Jafar dari Fraksi PAN, Muslim Salam dari Nasdem, Taufiq Zainuddin dari PPP, Sri Rahmi dari Fraksi PKS, Wahyuddin dari Fraksi Hanura, Dan Pongtasik dari Fraksi PDIP, Anwar Sadat dari Fraksi Ummat Bersatu.

Tatib DPRD Provinsi akhirnya ditetapkan oleh Ketua DPRD Sulsel, HM Roem didampingi tiga wakil ketua masing-masing Yusran Sofyan, Ashabul Kahfi dan Rahmatika Dewi serta Sekprov Abd Latief.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024