Palopo, (Antara Sulsel) -  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia atas nama Jhoni Sirapanji, Jumat (23/10).

Almarhum Jhoni Sirapanji merupakan pemilik Yakuzah Service. Santunan diberikan kepada ahli warisnya atas nama Syamsiati.

Tenaga kerja tersebut hanya melaporkan gaji sebesar Rp. 1.270.000 namun mendapat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp. 71.237.970.

Adapun rinciannya jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp68.760.000 dengan rincian santunan kematian 60 persen kali 80 bulan kali Rp. 1.270.000 sehingga berjumlah Rp. 60.960.000.

Biaya pemakaman Rp.3.000.000, santunan berkala jaminan kecelakaan kerja Rp4.800.000. Sedangkan jaminan hari tua (JHT) Rp. 2.477.970 sehingga jumlah yang diterima Rp.71.237.970.





Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024