Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Legislator DPR-RI Achmad Reza Ali meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap obyektif dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan konflik dua pihak atau yang bersengketa dalam pertanahan.

"Ini bukan perkara mudah dan bukan cuma BPN, tapi semua orang harus bijak dan adil dalam mengambil keputusan apalagi jika itu situasi sengketa," ujar Achmad Reza Ali di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, dirinya selama 12 tahun ini telah menunggu waktu yang tepat untuk meminta keadilan dari BPN yakni dengan berpijak pada garis kebenaran tanpa ikut arus dalam permainan para "mafia" pertanahan.

Reza yang juga politisi Demokrat itu mengaku jika saat ini dirinya masih dirugikan dan menjadi korban atas penguasaan lahannya yang telah dibelinya selama jangka waktu lebih dari 17 tahun.

Dia mengungkapkan, awalnya dirinya membeli tanah seluas 28.141 meter persegi (M2) pada 17 Januari 1998 dan dibuat perumahan sederhana untuk para medis RS Wahidin yang sampai saat ini belum juga selesai.

Lahan yang dibeli dari Suster Dominica Dupa dan Suster Aloice itu terletak di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1569.

Awal mula dari sengketa pertanahan itu ketika HA Mattoreang Kr Ramma menggugat para ahli waris dari Anna Warrow B Tangkau yakni Dr Indria Asikin Inkirawang Warrow yang telah menjual lahannya kepada Suster Dominica Dupa dan Suster Aloice. Dari kedua suster itu kemudian menjualnya kepada Achmad Reza Ali.

Ahli waris Anna Warrow dalam hal ini Dr Indria Asikin Inkirawang digugat pada 30 April 1977 dan gugatan penggugat Mattoreang Kr Ramma itu dikabulkan Pengadilan Negeri Ujung Pandang (Makassar).

Dr Indria Asikin Inkirawang melakukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, namun putusan itu juga menguatkan hasil PN Ujung Pandang.

Upaya terakhir dilakukan hingga tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung dan oleh Hakim diputus jika rincik yang diajukan menggugat adalah palsu sehingga memenangkan para ahli waris.

Bukan cuma itu, rincik yang digunakan oleh penggugat telah diteliti dan dilaporkan ke polisi. Berdasarkan hasil forensik dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa rincik tersebut adalah palsu atau non identik. Namun pihak BPN tetap ngotot mengeluarkan surat pembatalan sertifikat miliknya.

"Ini kan lucu, awalnya para pemilik pertama itu digugat kemudian menang pada tingkat Kasasi. Berdasarkan putusan itu kemudian melaporkan penggugat ke polisi dengan laporan pemalsuan bukti otentik, tapi sebelum diputuskan oleh pengadilan, terdakwa Mattoreang Kr Ramma ini meninggal dunia. Jadi kasusnya tidak dilanjutkan lagi," katanya.

Reza melanjutkan jika selama kasus pidana pemalsuan itu berproses, rincik palsu tersebut telah disita oleh kejaksaan dan hingga saat ini rinciknya masih berada di tangan jaksa.

Di sisi lain, BPN pada waktu itu telah menolak sertipikat milik Achmad Reza Ali dan tetap mempertahankan serta mengakui jika pemilik lahan itu adalah si penggugat atau si pemilik rincik palsu.

Karenanya, Reza berharap besar kepada BPN agar memperhatikan semua proses perjalanan sengketa ini dan mengeluarkan keputusan yang adil dan bijak.

Sementara Kepala BPN Kota Makassar Ahmad Kadir, belum bisa dikonfirmasi setelah sempat coba dihubungi melalui sambungan telepon, namun tidak bisa tersambung.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024